Soal Obligor dan Debitur BLBI, Mahfud MD: yang Tidak Kooperatif Akan Dibawa ke Jalur Hukum Pidana

4 Juni 2021, 13:54 WIB
Soal Obligor BLBI, Mahfud MD: yang Tidak Kooperatif Akan Dibawa ke Jalur Hukum Pidana /Dok. Sampung.ponorogo.go.id

JURNAL MEDAN - Pemerintah Indonesia lewat Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bakal menagih seluruh obligor dan debitur, yang totalnya mencapai ratusan triliun rupiah.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan pihaknya tak akan tebang pilih saat melakukan penagihan kepada obligor dan debitur.

"Pemerintah akan melakukan penagihan terhadap semuanya, yang jumlahnya sekitar Rp110 triliun. Itu akan ditagih semuanya," kata Mahfud dalam konferensi pers di kanal YouTube Kemenkopolhukam RI, Jumat, 4 Juni 2021.

Baca Juga: Baim Wong Tuai Kritik Netizen Karena Sering Jahili Putra Sulung Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Rafathar

Namun sayang, Mahfud tak merinci siapa saja yang masuk ke dalam daftar obligor dan debitur. Meski begitu, kata Mahfud, nama-nama tersebut sudah dipegang oleh Satgas BLBI dan akan segera dilakukan penagihan.

"Kami berharap semua obligor dan debitur yang akan ditagih itu pertama lebih kerja sama, kooperatif. Karena itu uang negara. Kedua, proaktif kalau bisa," tegasnya.

"Datang sendiri, 'saya akan selesaikan dengan cara ini, ini barangnya, ini uangnya'," sambungnya.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Episode 302, Jumat 4 Juni 2021, Aldebaran Tak Berdaya Menghadapi Kekecewaan Andin

Tak sampai disitu, bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan, para obligor dan debitur yang membangkang dengan melanggar aturan keperdataan, akan langsung dibawa ke jalur hukum pidana.

Hal ini bisa dilakukan karena pelakunya dianggap telah merugikan negara, memperkaya diri sendiri, dan telah melanggar hukum karena utang tersebut telah disahkan.

"Jadi kami tahu anda pun tahu. Sehingga tidak usah saling buka, mari kooperatif saja. Kami akan bekerja, ini untuk negara dan anda harus bekerja juga untuk negara," tutupnya.

Baca Juga: Berita Duka, Ayah Ria Ricis Meninggal Dunia Hari Jumat 4 Juni 2021

Diberitakan sebelumnya, setelah KPK menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dalam dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI, pemerintah lantas membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI.

Satgas ini dibentuk melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI pada 6 April 2021.

Pembentukan satgas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden ini bertujuan untuk penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien.

Baca Juga: Ramalan Karier untuk Zodiak Pisces, Capricorn dan Aquarius, Ada Jumat Barokah untuk Pemilik Bintang Capricorn

Kemudian, berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana BLBI.

“Dalam melaksanakan tugas, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu,” demikian ketentuan dalam peraturan tentang Satgas BLBI.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Tags

Terkini

Terpopuler