JURNAL MEDAN - Cara untuk melaporkan pelanggaran PPPKM Darurat di Provinsi DKI Jakarta bisa kamu temukan dalam artikel ini.
Seperti diketahui, Provinsi DKI Jakarta saat ini sedang menerapkan PPKM Darurat. Setiap perkantoran Non Esensial dan Non Kritikal diwajibkan 100 persen untuk bekerja di rumah atau Work Frome Home (WFH).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta masyarakat untuk melaporkan kantor Sektor Non Esensial dan Non Kritikal yang melanggar aturan PPPKM Darurat melalui Aplikasi atau Apk JAKI.
Pemprov DKI Jakarta melalui akun Instagram terfervikasi centang biru mengatakan akan merahasiakan identitas pelapor.
"Informasi pelapor dijamin kerahasiaanya," tulis Pemprov DKI Jakarta di akun isntagramnya.
Adapun langkah untuk melaporkan kantor Non Esensial dan Non Kritikal yang melanggar aturan PPPKM Darurat adalah sebagai berikut.
1. Gunakan JakLapor di JAKI
Laporkan pelanggaran PPKM Darurat di Jakarta dengan klik ikon Kamera bertuliskan Lapor yang ada dibagian halaman awal JAKI.
2. Lindungi Identitasmu
Saat memotret bukti pelanggaran, hindari hal hal yang dapat menunjukkan identitas, seperti memotret memotret di lokasi yang ada CCTV dan memotret sambil selfie.
Cara yang benar adalah memotret di lokasi tersembunyi dan memotret di bagian luar gedung.
3. Kemudian pilih lapor untuk dapat mengunggah foto.
4. Pilih kategori Pelanggaran
Setelah mengunggah foto, pilih kategori pelanggaran Perda/Pergub atau Hubungan Pekerja-Pengusaha.
5. Cantumkan isi kolom deskripsi.
Baca Juga: Cara Laporkan BLT Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta Tidak Cair di Rekening Anda
Itulah langkah untuk membuat laporan pelanggaran PPKM Darurat di Jakarta melalui APK JAKI.***