CPNS dan PPPK 2021 Resmi Dibuka, Gaji PNS 5 Instansi di Atas Rata-rata, Ada yang Sampai Rp90 Juta

8 Juli 2021, 16:15 WIB
CPNS dan PPPK 2021 Resmi Dibuka, Gaji PNS 5 Instansi di Atas Rat-rata, Ada yang Sampai Rp900 Juta /

JURNAL MEDAN - Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu pekerjaan yang diimpikan oleh sebagian orang. Karena, PNS atua ASN memiliki jaminan pensiun di masa tua yang besar. Berikut ini Kami sajikan artikel soal CPNS dan PPPK 2021 Resmi Dibuka, Gaji PNS 5 Instansi di Atas Rata-rata, Ada yang Sampai Rp90 Juta.

Namun demikian, gaji yang diterima oleh PNS atau ASN ditiap-tiap instansi/lembaga tentu berbeda-beda.

Lalu, instansi manakah yang paling besar gajinya?

Dikutip JURNAL MEDAN dari Instagram @mastercpns yang postingan tanggal 7 Juli 2021, berikut ini adalah lima instansi PNS atau ASN dengan gaji tertinggi di Indonesia.

 Baca Juga: Wasekjen PAN Rosaline Rumaseuw Minta RS Khusus Pejabat Atas Nama Pribadi, Netizen: Yang Minta Maaf PAN

1.Direktorat Jenderal Pajak

Ada sebuah wacana yang mengabarkan bahwa sebaiknya DJP diusulkan menjadi kementerian terpisah.

Selain itu, DJP juga menjadi direktorat dengan jumlah pegawai terbesar dari semua kementerian atau lembaga yang ada di Indonesia.

Tunjangan PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 tahun 2015, dimana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp5.361.000 untuk level jabatan pelaksana, lalu tertinggi sebesar Rp99.720.000 untuk jabatan tertinggi yaitu pejabat struktural Eselon I.

2.Pemprov DKI Jakarta

Bagi PNS DKI Jakarta, ada pemasukan tambahan di luar gaji yang disebut Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang besarannya mencapai Rp17.370.000 untuk jabatan fungsional umum dan teknis terampil.

Baca Juga: Trik 2 Menit Dapatkan Super Win 3,2 M di Kamar Duo Fuo Duo Fang Higgs Domino Island, SIMAK DISINI!

Sebagai contoh, lulusan IPDN yang sudah diangkat PNS dengan golongan IIIa saja, total gaji yang diterima mencapai Rp19.949.000.

3.Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

BPK menjadi salah satu instansi yang memiliki tunjangan yang lumayan tinggi.

Tunjangan pegawai BPK diatur secara khusus dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 188 Tahun 2014.

Dalam Perpres itu, tunjangan paling rendah yang diterima PNS BPK yakni sebesar Rp1.540.000 untuk kelas jabatan 1 dan paling besar Rp41.550.000 untuk kelas jabatan 17.

4.Kementerian Keuangan

Tunjangan yang diterima ASN di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga terbilang berada di jajaran paling tinggi dibandingkan dengan instansi pemerintah lain, meski besaran tunjangannya masih di bawah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang notabene masih di bawah Kemenkeu.

Baca Juga: Formasi, Syarat, dan Jadwal Seleksi CASN dan PPPK Kementerian Agama, Pendaftaran Dibuka hingga 21 Juli 2021

Tunjangan bagi PNS Kemenkeu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 dimana tunjangan terendahnya yakni sebesar Rp2.575.000 untuk kelas jabatan terendah dan Rp46.950.000 untuk kelas jabatan 27.

5.Kementerian Hukum dan HAM

Jumlah jabatan di kementerian ini mencapai 234. Jabatan paling rendah yaitu caraka dengan kelas jabatan 3 yang mendapatkan tunjangan sebesar Rp2.211.000.

Kemudian, jabatan paling tinggi kelas 17 yakni sekretaris jenderal tunjangannya ditetapkan sebesar Rp27.577.500.***

Editor: Marzuki Manurung

Tags

Terkini

Terpopuler