Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Cair dalam Waktu Dekat Rp1,2 Juta

13 Juli 2021, 14:04 WIB
Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Cair dalam Waktu Dekat Rp1,2 Juta /BPJS ketenagakerjaan

JURNAL MEDAN - Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Gaji Karyawan diperkirakan cair dalam waktu dekat seiring diberlakukannya PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.

Baca Juga: Dua Cara Untuk Cek dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19, Lewat pedulilindungi.id atau Aplikasi

Simak syarat-syarat karyawan yang bisa ditransfer BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1,2 juta:

1. WNI dibuktikan dengan memiliki KTP elektronik

2. Terdaftar jadi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan masih aktif BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki kartu peserta

3. Rutin membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan

4. Berstatus karyawan penerima upah atau gaji

5. Memiliki rekening bank aktif

6. Tidak termasuk penerima Kartu Prakerja

7. Bukan karyawan BUMN atau ASN

Ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh penerima karena rekening GAGAL menerima transfer BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau BSU Gaji karyawan. Berikut ini penyebabnya:

• Rekening pasif
• Terdapat duplikasi rekening
• Rekening tidak valid
• Rekening sudah dinon-aktifkan
• Nama dan NIK karyawan penerima BSU berbeda dengan yang ada di rekening
• Rekening berjenis Giro
• Karyawan yang bersangkutan menjadi penerima Kartu Prakerja.

Berikan Cara Cek daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan:

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id

2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar

3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik

5. Daftar Sekarang

6. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar

7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

9. Setelah lengkap kemudian muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

10. Jika nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, tapi belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya. ***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler