ICPW Apresiasi Langkah 'Restorative Justice' Polri Dalam Menyelesaikan Kasus Dokter Lois Owien

16 Juli 2021, 01:50 WIB
ICPW Apresiasi Langkah 'Restorative Justice' Polri Dalam Menyelesaikan Kasus Dokter Lois Owien /Screenshot YouTube

JURNAL MEDAN - Ketua Indonesia Civilian Police Watch (ICPW) Bambang Suranto mengapresiasi langkah Polri yang Presisi mengambil tindakan 'restorative justice' atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus ITE yang menjerat Dokter Lois Owien.

"Semuanya telah dipertimbangkan dari berbagai aspek. Termasuk didalamnya implementasi Polri yang Presisi," kata Bamsur dalam keterangan tertulis, Kamis 15 Juli 2021.

Menurut Bambang, memenjarakan seseorang dalam kasus ITE seperti yang menjerat Dokter Lois Owien bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum atau dikenal juga ultimum remidium.

Baca Juga: Perspektif Lain Tentang Dokter Lois dari Dahlan Iskan

"Polri dalam hal ini, terus mengedepankan upaya preventif dalam menyelesaikan perkara kasus ITE itu. Tujuannya agar perbuatan serupa tidak diikuti oleh pihak lain dikemudian hari," ujarnya.

Bamsur menyoroti kondisi Indonesia yang saat ini sedang berupaya menekan angka penyebaran pandemi sehingga persoalan yang dirasa tidak perlu jangan menambah persoalan bangsa dan negara.

Berkaca dari kasus ini, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

"Karena aparat kepolisian dan tenaga kesehatan kita minta untuk fokus tangani masalah Covid dalam masa PPKM Darurat ini," terangnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi mengatakan Dokter Lois Owien telah memberikan klarifikasi atas pernyataannya selaku dokter atas fenomena pandemi Covid-19.

Baca Juga: Dokter Lois Ditangkap, Fahri Hamzah : Kalau Sampai Pengadilan Seru, Hakim Bisa Belajar Banyak

Ia bahkan sudah mengakui kesalahannya terkait sejumlah opini mengenai Covid-19 saat menjalani serangkaian pemeriksaan secara intensif di kepolisian.

"Segala opini terduga yang terkait Covid, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset. Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien," kata Brigjen Slamet.

Dokter Lois Owien juga mengakui bahwa perbuatannya tidak dapat dibenarkan secara kode etik profesi kedokteran.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," jelasnya.

Dokter Lois Owien juga menyanggupi tidak akan melarikan diri sehingga dia tidak ditahan sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan dalam mewujudkan keadilan restoratif. ***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler