BST Rp600 Ribu untuk Warga Jakarta Cair Pekan Ini, Segera Cek ATM Bank DKI Terdekat

18 Juli 2021, 14:43 WIB
BST Rp600 Ribu untuk Warga Jakarta Cair Pekan Ini, Segera Cek ATM Atau Bank DKI Terdekat /

JURNAL MEDAN - Warga DKI Jakarta mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu per bulan untuk tahap 5 dan 6 (Mei dan Juni 2021).

Sebelumnya disebutkan bahwa pencairan dilakukan pekan ketiga bulan Juli 2021, bertepatan dengan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.

"BST akan langsung dikirimkan ke rekening penerima BST sekitar minggu ke-3 bulan Juli 2021," tulis informasi di situs corona.jakarta.go.id, Rabu 14 Juli 2021.

Baca Juga: BLT Rp2,4 Juta BPJS Ketenagakerjaan Cair Bulan Juli Ini? Cek Namamu di kemnaker.go.id

Nominal BST yang akan didapatkan masyarakat kali ini adalah sebesar Rp600 ribu yang ditransfer melalui rekening atau ATM Bank DKI.

"Bantuan disalurkan melalui rekening Bank DKI sebesar Rp300.000 per bulan. BST tahap lima dan enam (bulan Mei dan Juni 2021) disalurkan pada bulan Juli 2021," tulis informasi tersebut.

Warga DKI dapat mengecek apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak di link corona.jakarta.go.id dengan cara berikut:

1. Siapkan Kartu Keluarga (KK)
2. Buka link corona.jakarta.go.id
3. Pilih Menu
4. Klik 'Bantuan Sosial'
5. Pilih 'Informasi Bansos'
6. Masukkan nomor KK pada kolom yang tersedia
7. Klik 'Cari'

Baca Juga: BLT Dana Desa Tahap II Sudah Disalurkan, Hingga 15 Juli 2021 Telah Dicairkan Rp5,9 Triliun, Ini Cara Cek-nya

Adapun syarat maupun kriteria penerima manfaat dana bansos tunai BST Rp600 DKI Jakarta adalah:

1. Terdaftar sebagai penerima bansos sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta

2. Tidak termasuk penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH)

3. Tidak termasuk penerima bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Adapun pencairan dana bansos tunai Rp600 ribu dengan cara berikut:

1. Sudah menerima undangan maksimal H-1 pelaksanaan dari petugas wilayah yang ditunjuk

2. Membawa KTP

3. Membawa KK asli dan fotokopi

4. Pengambilan Kartu Tabungan dapat diwakilkan dengan membawa syarat seperti berikut:
• Surat Kuasa dari penerima BST
• KTP dan KK pemberi kuasa dan penerima kuasa asli dan fotokopi

5. Bagi masyarakat yang tidak hadir sesuai jadwal pertama, akan dijadwalkan kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga setelah distribusi tahap pertama selesai di lima (5) wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu.

6. Masyarakat yang sudah memiliki rekening bank DKI dapat langsung melakukan pencairan BST ke ATM atau bank DKI terdekat.

Sebagai informasi, penerima BST Pemprov DKI Jakarta tercatat sebanyak 1.007.379 orang yang tersebar di lima kota administrasi dan satu kabupaten. ***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler