JURNAL MEDAN - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai revisi statuta jabatan Rektor UI, Prof Ari Kuncoro merupakan keputusan yang sangat memalukan.
Fadli Zon mengatakan keputusan Jokowi melakukan perubahan statuta hanya untuk mengizinkan Rektor UI Prof Ari Kuncoro rangkap jabatan jadi wakil komisaris utama salah satu Bank BUMN.
Hal tersebut diungkapkan Fadli Zon melalui akun Twitter pribadinya @fadlizon, Rabu 21 Juli 2021.
Baca Juga: Sinopsis Drama Turki Kurulus Osman Episode 3 di NET TV, Ratu Sofia Susun Jebakan untuk Osman Bey
"Sungguh memalukan, statuta UI diubah untuk melegitimasi jabatan komisaris BUMN," kata Fadli Zon.
Lebih lanjut, Fadli Zon mengatakan langkah Jokowi terbitkan regulasi tersebut akan membuat kepercayaan pada penguasa dan juga akademik akan memudar.
"Kepercayaan masyarakat rontok baik pada dunia akademik maupun kekuasaan," katanya.
Terakhir, Fadli Zon mengatakan dirinya berharap Jokowi tidak membaca terlebih dahulu sebelum menandatangani regulasi tersebut.
"Saya masih berharap, Pak @jokowi tak sempat baca apa yang ditandatangani," ujarnya.
Sebelumnya, Jokowi resmi mengizinkan Rektor UI Prof Ari Kuncoro rangkap jabatan menjadi wakil komisaris utama salah satu Bank milik BUMN.
Hal tersebut berlaku setelah diterbitkan PP Statuta UI yang diteken Jokowi pada 2 Juli 2021.
Dengan demikian peraturan sebelumnya yakni PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI, tidak lagi berlaku per tanggal tersebut.
Baca Juga: BEM se-Kabupaten Tangerang Tolak Perpanjangan PPKM Darurat
"Iya benar, kami Majelis Wali Amanat (MWA) juga baru terima salinannya, dan akan kami pelajari terus dirapatkan di MWA," kata Ketua MWA UI Saleh Husin kepada wartawan, Selasa 20 Juli 2021.***