BEM se-Kabupaten Tangerang Tolak Perpanjangan PPKM Darurat

- 21 Juli 2021, 10:24 WIB
BEM se-Kabupaten Tangerang tolak perpanjangan PPKM Darurat
BEM se-Kabupaten Tangerang tolak perpanjangan PPKM Darurat /

JURNAL MEDAN - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Kabupaten Tangerang menolak perpanjangan PPKM darurat Jawa-Bali yang dinilai merugikan masyarakat, khususnya para pedagang kecil dan pelaku UMKM.

Seperti diketahui pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021.

Berdasarkan kajian dari konsolidasi bersama BEM Se-Kabupaten Tangerang, terdapat sejumlah fakta-fakta yang bisa disorot terkait PPKM Darurat sekaligus mengajukan tuntutan sebagai berikut:

Baca Juga: Jokowi Anggarkan Rp55,21 Triliun untuk Bansos, Segera login cekbansos.kemensos.go.id Untuk Cek BST

1. Mempertanyakan efektivitas PPKM
2. Menuntut kejelasan perda nomor 21 tahun 2021 tentang pemadaman penerangan jalan umum (PJU)
3. Meminta penambahan fasilitas kesehatan

"Kebijakan PPKM darurat yang sudah berlangsung tidak disertai dengan solusi untuk kestabilan ekonomi masyarakat. Pasalnya dalam penerapan PPKM darurat ini ruang gerak masyarakat dibatasi tanpa diberikannya ganti rugi/bansos memadai dari pemerintah," demikian keterangan BEM se-Kabupaten Tangerang, Rabu 21 Juli 2021.

Jika UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menjadi sumber hukum terhadap penerapan PPKM Darurat, termasuk memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar PPKM Darurat, maka UU tersebut seharusnya juga menjadi solusi terhadap kebutuhan ekonomi masyarakat

"Terdapat peraturan yang rancu dari PPKM Darurat ini. Misalnya pemadaman penerangan di jalan-jalan protokol Kabupaten Tangerang."

Kemudian ada persoalan kekurangan fasilitas atau alat-alat kesehatan yang juga menjadi sorotan utama kajian konsolidasi BEM Se-Kabupaten Tangerang.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x