Sejarah Lengkap Tentang Hari Dharma Wanita yang Dibentuk Tanggal 5 Agustus

1 Agustus 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi : Dharma Wanita /jurnalmedan.com/A. Pramadan/Humas.Bandung.go.id

JURNAL MEDAN - Pada artikel kali ini, kami akan mengulah sejarah lengkap tentang perayaan hari Dharma Wanita yang biasa diperingati tiap tanggal 7 Desember.

Namun tahukah kalian, jika perayaan hari Dharma Wanita itu dibentuk pada tanggal 5 Agustus 1974. Lalu kenapa dirayakannya tiap tanggal 7 Desember ya?

Dikutip jurnalmedan.com dari laman resmi milik Dharma Wanita Persatuan yakni www.dharmawanitapersatuan.id mengatakan, awal mula dibentuknya organisasi tersebut pada 5 Agustus 1974 pada masa Pemerintahan Orde Baru (Orba).

Baca Juga: Tips Membuat Churros Kornet yang Gurih dan Renyah Seperti Buatan Nadya MasterChef Indonesia Season 8

Organisasi Dharma Wanita Persatuan ini didirikan oleh Ketua Pembina KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia) Amir Machmud, atas perintah dari Ibu Tien Soeharto selaku Ibu Negara pada waktu itu.

Para anggota Dharma Wanita Persatuan ini adalah para Istri PNS (Pegawai Negeri Sipil), TNI/ABRI dan Pegawai BUMN.

Di era Reformasi tahun 1998, organisasi wanita ini terus melakukan perubahan mendasar, namun tidak ada lagi muatan politik dari Pemerintah.

Baca Juga: Live MasterChef Indonesia Season 8 Minggu 1 Agustus 2021 di RCTI: Jesselyn Setara dengan Lord Adi

Dharma Wanita Persatuan hingga saat ini menjadi organisasi sosial kemasyarakatan yang netral dari politik, Independen dan Demokrasi. Jadi, sangat berbeda ketika jaman Orba.

Resminya nama Dharma Wanita Persatuan ini, ternyata disesuaikan dengan nama Kabinet Persatuan Nasional dibawah kepemimpinan Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Tak hanya itu, perubahan organisasi ini juga berubah menjadi organisasi yang mandiri dan Demokrasi.

Awal Hari Dharma Wanita Dirayakan Tiap Tanggal 7 Desember

Pada Munas Luar Biasa (Munaslub) Dharma Wanita Persatuan yang diselenggarakan pada tanggal 6 – 7 Desember 1999, seluruh rancangan Anggaran Dasar disahkan dan menetapkan Ketua Umum Dharma Wanita Persatuan terpilih, Ny. Dr. Nila F. Moeloek.

Baca Juga: Bandar Judi, Otak Dibalik Penyiraman Air Keras kepada Wartawan di Medan

Pokok-pokok perubahan organisasi Dharma Wanita yang ditetapkan pada Munaslub antara lain :

1. Nama organisasi berubah menjadi Dharma Wanita Persatuan;
2. Istilah Istri Pegawai Republik Indonesia diganti menjadi Istri Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia;
3. Penegasan sebagai organisasi sosial kemasyarakatan yang bergerak dibidang Pendidikan, Ekonomi dan Sosial Budaya
4. Penegasan sebagai organisasi non politik;
5. Penerapan demokrasi dalam organisasi dalam organisasi (Ketua Umum dan Ketua pada Unsur Pelaksana dipilih secara Demokrasi).

Sebagai salah satu organisasi masyarakat (ormas) perempuan terbesar di Indonesia, sudah selayaknya Dharma Wanita Persatuan memiliki Standing Position dan mengambil peran strategis dalam konstalasi pembangunan nasional.

Baca Juga: Tema dan Penjelasan Makna Logo HUT RI ke-76 Tahun 2021

Dharma Wanita Persatuan memiliki peluang untuk berkiprah lebih luas dengan mengoptimalisasikan peran sertanya sebagaimana yang diatur pada pasal 5 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyrakatan, (“UU No.17 Th. 2013”) yang menyebutkan bahwa pembentukan ormas bertujuan :

1. Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat;
2. Memberikan pelayanan kepada masyarakat;
3. Menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
4. Melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika dan budaya yang hidup dalam masyarakat;
5. Melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
6. Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong dan bertoleransi dalam kehidupan bermasyarakat;
7. Menjaga, memelihara dan memperkuat persatuan dan kesatuan Bangsa, dan
8. Mewujudkan tujuan

Baca Juga: Yuk Simak Pesan Alquran dan Hadits untuk Wanita Shalihah

Dengan mengacu pada ketentuan pasal 37 ayat 1 UU No. 17 Th.2013 , yang menyatakan bahwa keuangan ormas dapat bersumber dari :

1. Iuran Anggota;
2. Bantuan/ sumbangan masyarakat;
3. Hasil usaha Ormas;
4. Bantuan/sumbangan dari orang asing/ lembaga asing;
5. Kegiatan lain yang sah menurut hukum, dan /Anggaran pendapatan belanja negara dan / anggaran pendapatan belanja;

maka sumber keuangan Dharma Wanita Persatuan tidak akan bertentangan dengan yang telah diatur dalam UU No. 17 Th. 2013.

Pada sisi lain, dengan telah diterbitkannya Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka Dharma Wanita Persatuan harus meyelaraskan diri dengan tuntutan perubahan lingkungan sekitarnya.

Pemerintah telah membuat Rancangan Teknokratis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang dilengkapi dengan Visi Misi kebijakan dan program Presiden terpilih dan ditetapkan menjadi RPJMN, sehingga Dharma Wanita Persatuan selalu berusaha menyesuaikan dan menetapkan Rencana Strategis Organisasi yang sejalan dangan arahan dan agenda RPJMN yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kapabilitas dan kapasitas Dharma Wanita Persatuan untuk pencapaian Pembangunan Nasional sebagaiamana di tuangkan dalam RPJMN tersebut.

Sedangkan Pada Musyawarah Nasional (Munas) Ke IV Dharma Wanita Persatuan yang dilaksanakan pada tanggal 12 – 13 Desember 2019 telah menghasilkan beberapa keputusan penting yaitu antara lain Perubahan Anggaran Dasar Dharma Wanita dan Rencana Strategis Dharma Wanita Persatuan untuk tahun 2020 – 2024.

Sesuai hasil Munas Ke IV, perubahan mendasar dalam Anggaran Dasar Dharma Wanita Persatuan yaitu antara lain tentang ketentuan atau pasal-pasal mengenai :

• Ketua Umum

Dijabat oleh isteri Menteri yang membidangi Aparatur Negara.

• Ketua DWP

Jabatan Ketua DWP melekat pada isteri Sekjen/ Sesmenko/ Sesmen/ Sestama/ Sekda serta isteri kepala LPNK

• Pengurus DWP

Pengurus DWP dijabat oleh isteri Aparatur Sipil Negara aktif

• Ketua DWP/ Provinsi/ Kabupaten/ Kota/ Kecamatan/ Kelurahan

Sebelumnya dipilih menjadi ex – oficio

Masa jabatan mengikuti masa jabatan suami

• Dewan Kehormatan DWP

Beranggotaka isteri mantan Presiden atau Wakil Presiden dan mantan Ketua Umum

• Dewan Penasihat

Penambahan Ketua MK, Ketua KY, dan pejabat setingkat Menteri.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Tags

Terkini

Terpopuler