Presiden Jokowi Naikkan Gaji PNS di Tahun 2022? Ini 10 Poin Penting Pidatonya di Sidang Tahunan MPR RI 2021

16 Agustus 2021, 14:49 WIB
10 Poin Penting Pidato Kenegaraan Jokowi dalam Sidang Tahunan MPR RI 2021 /Tangkapan layar YouTube/Sekretariat Presiden/

JURNAL MEDAN - Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi dalam Sidang Tahunan MPR RI 2021 pada Senin 16 Agustus tentang RUU APBN (RAPBN) 2022 menjadi sorotan.

Tak hanya itu, masyarakat juga memantau di tahun 2021 ini, apakah Presiden Jokowi akan menaikan gaji PNS atau ASN dalam pidatonya.

Karena hingga saat ini, isu tentang rencana kenaikan gaji PNS atau ASN di tahun 2021 semakin ramai diperbincangkan masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Profil Lorenzo Insigne, Bintang Napoli yang Sedang Negosiasi dengan Inter Milan

Terlebih, kenaikan gaji PNS atau ASN sudah lama tidak dilakukan pemerintah. Kabar tentang Kenaikan gaji pokok PNS atau ASN terakhir kali itu dilakukan pada awal tahun 2019.

Kenaikan gaji PNS atau ASN itu diumumkan oleh Presiden Jokowi saat pidato kenegaraan pada tahun 2018 silam.

Lantas, apakah gaji PNS atau ASN akan kembali naik setelah dua tahun ini tidak mengalami kenaikan?

Baca Juga: Ini Isi Lengkap Pidato Kenegaraan Jokowi di Sidang Tahunan MPR 2021, Tak Bahas Korupsi, Kemiskinan dan Utang

Sebelumnya diberitakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, belum bisa berkomentar lebih jauh terkait isu kenaikan gaji PNS di tahun 2021.

"Belum bisa komentar," kata Menteri Tjahjo Kumolo saat dikonfirmasi wartawan, beberapa waktu lalu.

Namun, Menteri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah saat ini sedang berkonsentrasi untuk pembangunan infrastruktur kesehatan dan layanan sosial akibat dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: FAKTA atau HOAK: Dikabarkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Pindah Agama dan Telah Dibaptis

"Ini yang menjadi prioritas," ungkap Tjahjo.

Ketika disinggung pertanyaan apakah sudah ada pembicaraan antar lembaga terkait untuk rencana ini?

Lagi-lagi, Menteri Tjahjo Kumolo enggan menjawab secara pasti.

"Saat ini pemerintah masih fokus menggunakan anggaran untuk penanganan pandemi (Covid-19)," tutup Menteri Tjahjo Kumolo.

Diketahui, sebelum pidato nota keuangan RABN 2022 dibacakan Presiden Jokowi, beredar rumor gaji PNS 2022 akan dinaikkan.

Baca Juga: BSU Gaji dari Kemnaker Tidak Lagi Cair ke Bank Swasta, Berikut 5 Bank Bisa Dicairkan BSU

Dan santer terdengar hal itu sebagai upaya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) strategi pembangunan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kabar tersebut diperkuat dengan beredarnya dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun anggaran 2022.

Dalam lampiran tersebut, ada pembahasan pokok mengenai kenaikan gaji PNS.

Dalam dokumen tersebut tertulis jika belanja pegawai merupakan salah satu instrumen yang bisa meningkatkan produktivitas ASN, termasuk PNS dan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga: Belum Dapat BSU Gaji Rp1 Juta 2021 Tahap I? Ini Beberapa Penyebabnya

Pada tahun 2021 belanja pegawai, termasuk gaji PNS ini diarahkan untuk mendukung pemantapan reformasi birokrasi dengan memperhatikan kesejahteraan pegawai.

Untuk dicatat, besaran gaji pokok PNS saat ini disesuaikan dengan golongannya. Besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji pokok dengan golongan terendah tercatat Rp1.560.800 dan yang tertinggi adalah Rp5.901.200.

Akan tetapi pada kenyataannya, dalam pembacaan laporan keuangan RABN 2022 dikutip Jurnal Medan dari di Kanal YouTube Sekretariat Presiden pagi hari ini, Senin, 16 Agustus 2021, pukul 08.30 WIB, Presiden Jokowi tak menyinggung sama sekali terkait isu kenaikan gaji PNS pada tahun 2022.

Baca Juga: Kisah, Profil Ardelia Muthia Zahwa, Siswa SMA 1 Harapan Medan Terpilih Jadi Paskibra HUT RI ke-76 di Istana

Akan tetapo, ada 10 hal penting yang disampaikan Presiden Jokowi pada pidato RAPBN 2022, yakni target seperti pertumbuhan ekonomi, belanja, penerimaan, hingga data pengangguran :

1. Pertumbuhan ekonomi: 5-5,5 persen.
2. Inflasi: 3 persen.
3. Nilai tukar rupiah (per 16 Agustus 2021): Rp14.350.
4. Bunga SUN 10 tahun: 6,82 persen.
5. Harga minyak mentah Indonesia: US$ 62 per barel.
6. Lifting minyak dan gas masing-masing 703.000 barel dan 1.036.000 barel setara minyak per hari.
7. Belanja negara: Rp2.708,7 triliun.
8. Pengangguran terbuka: 5,5-6,3 persen.
9. Kemiskinan: 8,5-9,0 persen.
10. Defisit anggaran: 4,85 persen terhadap PDB atau Rp868,0 triliun.

"Defisit anggaran tahun 2022 akan dibiayai dengan memanfaatkan sumber-sumber pembiayaan yang aman dan dikelola secara hati-hati, dengan menjaga keberlanjutan fiskal. Komitmen untuk menjaga keberlanjutan fiskal dilakukan agar tingkat utang dalam batas yang terkendali," ujar Jokowi dalam pidatonya hari ini, di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin, 16 Agustus 2021.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler