Kemendikbud Siapkan Bantuan Kuota Internet Gratis dan Bantuan UKT Bagi Mahasiswa, Detailnya Cek Link Resmi Ini

19 Agustus 2021, 19:30 WIB
Kemendikbud Siapkan Bantuan Kuota Internet Gratis dan Bantuan UKT Bagi Mahasiswa Mulai September 2021. Detailnya Cek Link Resminya /Kemendikbud/ISTIMEWA

JURNAL MEDAN - Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek memastikan akan kembali melakukan penyaluran bantuan kuota internet gratis dan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT). segera akses link resminya untuk cek syaratnya.

Kemendikbud Ristek akan memberikan bantuan kuota internet gratis bagi pelajar, mahasiswa dan tenaga pendidik selama tiga bulan untuk mendukung kelancaran sistem belajar saat pandemi Covid-19.

Selain itu, Kemendikbud Ristek akan diberikan juga oleh Kemendikbud Ristek bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa aktif di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Swasta.

Baca Juga: Dipukul Habib Bahar Langsung Lapor Polisi, Inilah Sosok Ryan Jombang, Terpidana Mati Pembunuh 11 Orang

Dilansir dari akun Instagram Kominfo, Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 2,3 triliun untuk program kuota gratis, dan Rp745 miliar untuk alokasi bantuan UKT.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim menyampaikan akan menyasar kepada siswa, mahasiswa, guru dan dosen.

Berikut ini cara dapat bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud Ristek:

1.Kepala satu pendidikan (sekolah atau kampus) akan memutakhirkan data dan nomor ponsel siswa, guru, serta dosen pada sistem Data Pokok Pendidikan dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

Baca Juga: Lakukan Langkah Ini Jika Tidak Bisa Login di Info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek BSU Guru Honorer 2021 Rp1,8 Juta

2. Kepala satuan pendidikan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak/SPTJM pada vervalponse.data.kemendikbud.go.id untuk jenjang PAUD-Dikdasmen.

Berikut ini besaran bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud Ristek:

-Pendidikan anak usia dini (PAUD) = 7GB per bulan
-Pendidikan dasar dan menengah (SD dan SMP) = 10 GB per bulan
-Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen) = 12 GB per bulan
-Mahasiswa dan dosen = 15 GB per bulan

Baca Juga: Segera Cek Kemnaker.go.id, BLT atau BSU Gaji Tahap 2 Cair September 2021 ke 5 Kriteria Ini

Kemudian berikut ini Syarat penerima bantuan UKT dari Kemendikbud Ristek 2021:

1.Mahasiswa aktif
2.Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi
3.Kondisi keuangannya membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021.

Untuk besaran bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah sebesar maksimal Rp 2,4 juta per orang.

Namun besaran bantuan itu bisa lebih besar didapatkan berdasarkan kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

Baca Juga: Kapan Ya, BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta dari Kemendikbud Ristek dan Kemenag Cair? Begini Informasi Lengkapnya

Berikut ini link resminya untuk melakukan pengecekan syaratnya penerima bantuan kuota internet gratis dan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT)>>> KLIK DI SINI.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Tags

Terkini

Terpopuler