Rekam Jejak Kasus YouTuber Muhammad Kace dari Tahun 2019, 2020 Hingga 2021 Karena Penistaan Agama!

23 Agustus 2021, 14:16 WIB
Ini Kumpulan Kasus Dugaan Penistaan Agama yang dilakukan Muhammad Kase sejak tahun 2019, 2020 hingga 2021 /Tangakapan layar YouTube/Muhammad Kece

JURNAL MEDAN - YouTuber Muhammad Kace, sosok kontroversial yang kembali muncul di tengah masyarakat, lagi-lagi berhasil membuat gaduh atas kasus dugaan penistaan agama. Berikut ini rekam jejak kasus Muhammad Kace yang telah dilaporkan organisasi masyarakat (Ormas) maupun perorangan kepada pihak Polisi sejak tahun 2019, 2020 hingga 2021.

Nama Muhammad Kace belakangan ini menjadi buah bibir di tengah masyarakat, lantaran diduga telah melakukan penistaan agama Islam.

Tak hanya menistakan agama Islam, Muhammad Kace dalam suatu unggahan videonya juga menghina Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Muhammad Kace Ternyata Sudah Keluar dari Islam, Kini Dikecam Banyak Pihak karena Dugaan Penistaan Agama

Pada kenyataannya, penistaan agama yang dilakukan oleh Muhammad Kace ini bukan yang pertama kalinya ia lalukan.

Muhammad Kace yang dikabarkan seorang YouTuber asal Jawa Barat ini, sudah melakukan beberapa kasus penistaan agama hingga dilaporkan kepada pihak Polisi.

Ini daftar rekam jejak kasus hukum Muhammad Kace atas kasus penistaan agama, yang telah dilaporkan oleh ormas maupun perorangan kepada pihak Polisi.

Baca Juga: Yusuf Manubulu Bela Muhammad Kace, Minta MUI Juga Proses Ustadz Abdul Somad dan Yahya Waloni

Rekam jejak kasus Muhammad Kace ini tim Jurnal Medan rangkum dari beberapa sumber terpercaya.

1. Muhammad Kace Sudah Dilaporkan ke Polisi Sejak Tahun 2019

Muhammad Kace diketahui pernah dilaporakan pada tahun 2019 lalu.

Pelaporan terhadap Muhammad Kace itu, salama seperti hal yang belakangan ini terjadi yakni penistaan agama.

Baca Juga: Gerak Cepat! Polisi Langsung Selidiki Muhammad Kace Atas Laporan Penistaan Agama Islam

Dikabarkan juga, jika Muhammad Kace bukan orang dari kalangan berada, ia kerap mengeluarkan narasi yang diduga bermotif mencari sensasi.

Agar dapat mengais pundi dari YouTube dengan menjelekkan Islam, dan motif ingin terkenal.

2. Muhammad Kace Dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Tahun 2020

Muhammad Kace pada tahun 2020 juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama, buntut videonya di akun youtube @Pavel88channel dan @Zontoloyo.

Baca Juga: Imam Shamsi Ali Ingatkan Polisi Tangkap Muhammad Kace: Jika Tidak, Umat Islam Marah, Kerukunan Beragama Hancur

Laporan terhadap Muhammad Kace itu bernomor LP/4042/VII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 12 Juli 2020.

Sekelompok orang yang menamakan dirinya sebagai Masyarakat Spritual Indonesia (RASI) yang membuat laporan ke Polda Metro Jaya atas perbuatan Muhammad Kace.

Wakil Ketua Umum RASI, Muntaha Noer mengatakan, laporan dibuat karena terlapor menghina Kitab Safinatun Najah yang merupakan ringkasan kitab Imam Syafii.

Menurutnya, kitab tersebut merupakan pegangan pokok pesantren-pesantren Nahdlatul Ulama (NU).

Baca Juga: 5 Fakta YouTuber Muhammad Kace yang Diduga Telah Menistakan Agama

"Kami menganggap video tersebut membenturkan dan mempertentangkan antara ajaran dan keyakinan antar agama dalam hal ini agama Islam dan Kristen. Kami menganggap perbuatan tersebut dapat menciptakan keresahan, kecurigaan, mengadu domba, hingga akhirnya berpotensi menciptakan konflik horizontal antar umat beragama di Indonesia," kata Muntaha di Markas Polda Metro Jaya, Minggu, 12 Juli 2020.

Menurutnya, pernyataan terlapor di video tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat dan menimbulkan konflik yang mengandung unsur SARA.

Dimana dia merinci salah satu pernyataan terlapor yang membuat resah terdapat pada menit ke-15 di video tersebut.

Baca Juga: Husin Alwi Shihab Apresiasi Langkah BKN Laporkan Muhammad Kace: Kita Berharap Polisi Profesional

Terlapor menyebut kalau Kitab Safinatun Najah bukan Alquran sehingga tidak perlu dipercaya.

Kemudian, pernyataan terlapor yang membuat resah disebutnya juga terdapat di menit ke-16.

"Ini ada di menit 16 sampe 28 sambil menunjukan kitab buku cover merah dan hijau itu kitabnya (Safinatun Najah). Dia bilang 'ya saudara jangan mau ditipu hijrah ke Taurat dan Injil itu yang bener dihadapan Allah ya para Ustaz, Kiai ayo berpikir ini karangan lho'. Jadi itu karangan dari Imam Nawawi maka jangan sampai ini tertipu," ungkap Muntaha.

Dalam membuat laporan itu Ia pun membawa sejumlah barang bukti semisal video yang dianggap meresahkan. Dia berharap laporan membuat efek jera dan tidak ada lagi pernyataan yang sama yang membuat keresahan antar agama di Indonesia. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasa 45 A UU RI No. 19 Tahun 2019 tentang ITE dan Pasal 156 KUHP soal penyebaran ujaran kebencian, penghinaan terhadap golongan rakyat Indonesia.

Baca Juga: HOAKS! BPIP Bantah Muhammad Kace Sebagai Duta Pancasila

3. Muhammad Kace Dilaporkan Kembali Pada bulan April Tahun 2021

Aliansi Ulama Se-Jatim (Jawa Timur) melaporkan Muhammad Kace ke Polisi pada April 2021 lalu, dengan kasus yang sama seperti dua tahun yang lalu dan yang terjadi saat ini.

Muhammad Kace seorang YouTuber bermodus murtadin ini, memang terlihat sengaja menjelek-jelekkan Islam, Kitab Kuning, Ulama dan Pondok Pesantren ini, kembali tidak jera.

Muhammad Kace diketahui hingga saat ini terus memproduksi konten SARA, menjelekkan ajaran Islam, menjelekkan kitab kuning di Pondok Pesantren, serta menghina Nabi Muhammad.

Baca Juga: Majelis Ulama Indonesia Desak Polisi Tangkap Muhammad Kace, Yusuf Manubulu: Sebaiknya MUI Intropeksi Diri Dulu

4. Muhammad Kace Dilaporkan Lagi di Bulan Agustus 2021 ke Mabes Polri

Mabes Polri telah menerima laporan terkait gaduhnya YouTuber Muhammad Kace yang diduga melakukan penistaan agama, pada hari Minggu, 22 Agustus 2021.

Hal tersebut diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. "Ya benar, Tadi malam sudah ada laporan ke Bareskrim," kata Argo saat dikonfirmasi wartawan, Minggu, 22 Agustus 2021.

Namun sayang, Argo mau memberikan detail atas pelaporan tersebut. Sejauh ini, laporan itu diterima dari aduan masyarakat.

Video dari akun Youtube Muhammad aece berisi tuduhan bahwa Nabi Muhammad SAW seorang iblis dan pendusta.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Muhammad Kace yang Diduga Telah Menistakan Agama Islam

5. Dilaporkan oleh 3 Aliansi Ulama di Jawa Timur pada bulan April Tahun 2021

Pada 12 April 2021 lalu, Muhammad Kace dilaporkan ke Polda Jatim oleh Aliansi Ulama Madura (Auma), Aliansi Ulama Surabaya (Aura), dan Aliansi Ulama Tapal Kuda (Autada).

Sebelumnya juga, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap Muhammad Kace.

"Saya minta pihak kepolisian segera mungkin menangkap, memproses dan menggiring yang bersangkutan ke pengadilan," kata Anwar Abbas lewat keterangannya, Minggu, 22 Agustus 2021.

Di antaranya ucapan Muhammad Kace dalam video viral itu menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal. Selain dia juga menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.

Baca Juga: Siapa Sebenarnya Muhammad Kace? Dianggap Menista Agama Islam hingga Dilaporkan ke Polisi

Menurut Anwar, konten Muhammad Kace sudah melampaui batas-batas yang bisa ditolerir.

"Yang bersangkutan dalam ucapannya telah menghina dan merendahkan Allah SWT, kitab suci umat Islam, dan Nabi Muhammad SAW. Diksi-diksinya mencerminkan kebencian," tutup Anwar Abas.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Tags

Terkini

Terpopuler