Setelah Muhammad Kace, Ruhut Sitompul Senang Ustaz Yahya Waloni Ditangkap Bareskrim Polri di Cibubur

26 Agustus 2021, 20:21 WIB
Setelah Muhammad Kace, Ruhut Sitompul Senang Ustaz Yahya Waloni Ditangkap Bareskrim Polri di Cibubur /Instagram @ruhutp.sitompul

JURNAL MEDAN - Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Ustaz Yahya Waloni terkait kasus penistaan agama dan ujaran kebencian SARA di Cibubur, Jakarta Timur, Kamis, 26 Agustus 2021

Merespon hal tersebut, Politikus PDIP Ruhut Sitompol memberikan apresiasi kepada Bareskrim Polri atas penangkapan Ustaz Yahya Waloni.

Menurut Ruhut Sitompul, pihak Bareskrim Polri telah netral dan tidak pandang bulu, ketika menangkap Muhammad Kace dan Ustaz Yahya Waloni.

Baca Juga: Polisi Bocorkan Identitas Muhammad Kace, Tak Punya Latarbelakang Tokoh Agama, Murni Seorang YouTuber!

Rasa syukur atas penangkapan Yahya Waloni dilontarkan Ruhut Sitompul melalui akun Twitter pribadinya.

"Yahya Waloni sudah ditangkap hari ini Oleh Tim dari Mabes Polri," demikian cuitan Ruhut Sitompul di akun Twitter @ruhutsitompul, Kamis, 26 Agustus 2021.

Tak sampai disitu, Ruhut Sitompul merasa keadilan yang dibuktikan oleh Bareskrim Polri sudah sesuai jalannya, terkait penangkapan Muhammad Kace dan Yahya Waloni.

"Terima kasih Tuhan Semoga Memberkati Siapapun yg berperan dalam penangkapan penghina TuhanKu Yesus dan Alkitabnya serta Firman yg Kami Pengikut Setianya meyakini sepenuhnya Amin. MERDEKA," tutup Ruhut Sitompul.

Baca Juga: Abu Janda Dinilai Bela Muhammad Kace, Christ Wamea: Manusia yang Dipenuhi Roh Jahat Ini kok Bela Penista Agama

Yahya Waloni ditangkap setelah Tim Bareskrim Polri sebelumnya menerima laporan dari komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme terkait dugaan kasus penistaan agama.

Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.

Saat ditangkap Bareskrim Polri, di rumahnya di Cibubur, Jakarta, Yahya Waloni memilih kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.

Yahya Waloni dinilai menista agama dalam ceramah yang menyebut Injil itu sebagai kitab palsu.

Baca Juga: 10 Fakta Muhammad Kace, Dari Kasus Penistaan Agama Hingga Raup Keuntungan Rp535 Juta

Selain itu, Yahya Waloni dianggap melanggar UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dia diduga melanggar Pasal 45A jo Pasal 28 ayat (1) dan atau Pasal 156a KUHP.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan penangkapan Ustaz Yahya Waloni dilakukan dengan kooperatif.

Sementara Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono membenarkan penangkapan Yahya Waloni terkait kasus penistaan agama.

Baca Juga: Profil dan Karir Brigjen Pol Asep Edi Suheri, Polisi yang Pimpin Penangkapan Muhammad Kace

"Ujaran kebencian berdasarkan Sara," kata Rusdi kepada wartawan, Kamis 26 Agustus 2021. (***)

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler