Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan, Ini Cara Download Hingga Cek Status Vaksinasi Covid-19

28 Agustus 2021, 14:01 WIB
Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan, Ini Cara Download Hingga Cek Status Vaksinasi Covid-19 /Screenshot Peduli Lindungi

JURNAL MEDAN - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan di seluruh moda transportasi secara serentak mulai hari ini, Sabtu, 28 Agustus 2021.

Artikel ini akan memberitahukan cara download sertifikat dan cek status vaksinasi Covid-19 dari PeduliLindungi, hanya cukup menyediakan KTP.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, aplikasi PeduliLindungi ini diterapkan guna menekan penyebaran Covid-19, khususnya di Indonesia.

Baca Juga: Sama Seperti Muhammad Kace, UAS Dikabarkan Diciduk Bareskrim Polri Terkait Kasus Penistaan Agama! Benarkah?

"Simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran covid-19. Untuk itu, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik," kata Menteri Budi Karya Sumadi dalam siaran pers, Sabtu, 28 Agustus 2021.

Menhub Budi telah menginstruksikan Direktur Jenderal (Dirjen) di lingkungan Kemenhub untuk menyusun aturan agar segera bisa dilaksanakan oleh para penyelenggara sarana dan prasarana transportasi.

Menhub juga sudah meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi baik kelolaan pemerintah, BUMN, maupun swasta untuk mempersiapkan diri.

"Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini," ujarnya.

Baca Juga: Yusuf Manubulu Sebut Kasus Penistaan Agama Muhammad Kace Bisa Selesai dengan Dialog, Ini Alasannya!

Di sektor moda transportasi udara, penerapan aplikasi PeduliLindungi sudah dimulai lebih dahulu pada Juli 2021 di beberapa bandara.

Kemenhub juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Berikut Ini Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 dari Aplikasi PeduliLindungi

Lewat Website

1. Pastikan Anda sudah memiliki akun, lalu buka laman pedulilindungi.id.

Baca Juga: Road to Grand Final MasterChef Indonesia Season 8 Jesselyn Vs Nadya, Siapa Paling Sering Pressure Test?

2. Klik menu login atau register yang berada di sudut kanan atas

3. Isi nama lengkap sesuai KTP dan nomor ponsel yang aktif

4. Klik "Buat Akun";

5. Kode OTP akan dikirim ke nomor ponsel yang didaftarkan melalui SMS;

6. Setelah memiliki akun, login dengan menggunakan nomor ponsel yang aktif;

7. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS;

Baca Juga: 10 Fakta Muhammad Kace, Dari Kasus Penistaan Agama Hingga Raup Keuntungan Rp535 Juta

8. Klik panah bawah pada nama yang terletak di sudut kanan atas;

9. Pilih "Sertifikat Vaksin";

10. Pilih menu "Sertifikat Vaksin" yang berada di samping kiri;

11. Sertifikat vaksin akan ditampilkan di sebelah kanan;

12. Klik gambar sertifikat untuk memperbesar gambar;

13. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin;

14. Jika sudah selesai, klik keluar dari akun.

Baca Juga: Anak Muhammad Kace Klarifikasi Soal Penggalangan Dana: Kami Sudah Serahkan Semua ke Pastor Yusuf Manubulu

Lewat Aplikasi

1. Unduh dan instal aplikasi PeduliLindungi di Playstore atau App store;

2. Klik login jika sudah mempunyai akun;

3. Pilih register apabila belum mempunyai akun;

4. Masukkan nama lengkap, NIK, dan nomor ponsel;

5. Masukkan 6 digit kode OTP yang dikirim melalui SMS;

6. Klik "Paspor Digital";

7. Klik "Nama" untuk memunculkan sertifikat vaksin;

Baca Juga: Siapa Sebenarnya Yusuf Manubulu? Sosok yang Bela Muhammad Kace, Simak Faktanya!

8. Pilih sertifikat vaksin;

9. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin;

10. Jika sudah selesai, keluar dari akun.

Cara Melihat Status Vaksinasi Covid-19 di Aplikasi PeduliLindungi

Masyarakat juga bisa mengecek status vaksinasi Covid-19 di PeduliLindungi seperti berikut:

1. Buka laman pedulilindungi.id;

2. Ketikkan nama lengkap sesuai KTP;

3. Masukkan NIK dan centang captcha;

4. Klik "Periksa";

5. Status vaksinasi akan ditampilkan di bagian bawah.

Baca Juga: 7 Fakta Tentang Ustaz Yahya Waloni, dari Doakan Megawati Soekarnoputri Meninggal hingga Sengaja Tabrak Anjing

Bagaimana Jika Sertifikat Vaksin Belum Muncul?

Jika sertifikat belum muncul di PeduliLindungi, masyarakat bisa menyampaikan kendala yang dihadapi ke email sertifikat@pedulilindungi.id.

Masyarakat yang mengalami kendala dapat mengirimkan email dengan format:

- Nama lengkap;

- NIK KTP;

- Tempat tanggal lahir;

- Nomor handphone;

- Lampirkan foto dan kartu vaksin.

Agar langsung diproses, bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, swafoto dengan memegang KTP, dan menjelaskan keluhannya. ***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler