JURNAL MEDAN - MUI (Majelis Ulama Indonesia) dikabarkan 'tendang keluar' Anwar Abbas dari jajaran kepengurusan.
Alasan MUI pecat Anwar Abbas, di duga karena melakukan penginaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan menyebut pemerintah bertindak radikal.
Berita didepaknya Anwar Abbas itu, ditayangkan oleh kanal YouTube Buku Harian yang mengatakan Wakil Ketua MUI itu terlalu sering melakukan hujatan kepada Presiden Jokowi.
"Berita Terkini ~ Buntut Panjang Penghinaan Terhadap Jokowi !! Anwar Abas Ditendang dari MUI," tulis judul video di kanal YouTube Buku Harian dikutip Jurnal Medan, Senin, 6 September 2021.
Pada thumbnail foto video itu, terlihat jajaran para pengurus MUI pusat yang sedang foto bersama.
Dan di duga foto itu dilakukan setelah memecat Anwar Abas dari MUI.
"AKHIRNYAAA !! MUI PECAT ANWAR ABAS. PENGHINAAN TERHADAP JOKOWI BERBUNTUT PANJANG," tulis narasi pada thumbnail foto video tersebut.
Video berdurasi 8 menit 23 detik itu yang diposting sejak 4 jam lalu, sudah ditonton sebanyak 10.233 kali saat berita ini ditulism
"Ini pemerintah, menurut saya mengajari masyarakat untuk tidak bertolerasi. Untuk bertindak radikal. Jadi radikal by state," kata Anwar Abbas dalam video itu.
Baca Juga: Dukung Boikot Saipul Jamil Tampil di TV, KPAI: Kita Nggak Usah Nonton!
PENJELASAN
Dari pantauan tim redaksi Jurnal Medan dari video itu, bisa dikatakan pemberitaan tersebut adalah HOAKS dan terkesan melakukan penggiringan opini.
1. Hingga saat ini tak ada berita atau pernyataan resmi dari pihak MUI terkait pemecatan Anwar Abbas dari jabatan Wakil Ketua.
2. Pada Thumbnail foto video itu, juga tak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Karena sangat terlihat jelas hasil editan yang di manipulasi.
3. Di dalam video itu, juga tak memperlihatkan cuplikan statemen resmi dari pihak MUI tentang pemecatan Anwar Abbas.
4. Faktanya, sejauh ini memang Anwar Abbas kerap melayangkan nada kritis kepada pemerintahan Presiden Jokowi.
Namun hingga saat ini, tidak ada kabar atau statemen resmi yang mengatakan MUI telah memecat Anwar Abbas.***