Ancam Bongkar Rumah Rocky Gerung, Sentul City Klaim Dapat Dukungan Warga. Ini Pernyataan Lengkap Perusahaan

10 September 2021, 08:36 WIB
Ancam Bongkar Rumah Rocky Gerung, Sentul City Klaim Dapat Dukungan Warga. Ini Pernyataan Lengkapnya /facebook/ The Real R/


JURNAL MEDAN - Somasi yang dilayangkan PT Sentul City Tbk kepada Rocky Gerung untuk mengosongkan rumah dan lahannya kini mendapat perhatian publik.

Pihak Sentul City mengklaim upaya pengosongan lahan itu mendapat dukungan masyarakat desa setempat yakni Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madan, Bogor.

Kuasa Hukum Sentul City Antoni dalam keterangan persnya, Jumat 3 September 2021 lalu mengatakan, PT Sentul City berencana memanfaatkan lahannya sesuai masterplan.

Oleh karena itu, pihak perusahaan sedang giat melakukan penataan dan penguasaan aset-aset yang selama ini diambil untuk oleh para spekulan.

Baca Juga: Terancam Digusur PT Sentul City Tbk, Said Didu: Rumah Rocky Gerung Itu di Perkampungan

“Dalam rencana memanfaatkan lahan, kami di dukung penuh oleh warga desa setempat, sebsgaimana sudah terbukti selama ini telah memajukan desa sekitar,” jelas Antoni, SH, MH kuasa hukum PT SC dalam keterangan persnya sebagai dikutip dari laman resmi perusahaan, Jumat 10 September 2021.

Sementara itu, kuasa hukum Rocky Gerung Haris Azhar mengatakan, ada dua surat somasi yang dikirimkan Sentul City ke Rocky Gerung.
Somasi itu diterima Rocky Gerung pada 28 Juli dan kedua pada 6 Agustus. Haris Azhar mengatakan pihaknya telah membalas somasi itu. Pihaknya juga melaporkan perkara ini ke Badan Pertahanan Nasional (BPN).

Isinya, menurut Haris Azhar, meminta Rocky Gerung mengosongkan tanah dan membongkar rumahnya di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Fadli Zon 'Ngedumel' Rumah Rocky Gerung Terancam Digusur PT Sentul City Tbk: Warisan Nenek Moyangnya?

"Minta mengosongkan tanah itu. Saya sama teman-teman jadi kuasa hukumnya," kata Haris Azhar, Rabu 8 September 2021.

Berikut Pernyataan Lengkap Kuasa Hukum PT Sentul City, Antoni, SH.,MH seperti dikutip dari laman resmi perusahaan:

PT Sentul City Tbk (SC) akan memanfaatkan lahannya sesuai masterplan.

PT Sentul City Tbk (SC) berencana memanfaatkan lahannya sesuai masterplan. Untuk itu, PT SC tengah giat melakukan penataan dan penguasaan aset-aset yang selama ini diambil untung oleh para spekulan yang memanfaatkan petani penggarap untuk mengambil alih hak garap, dan diam diam menduduki tanpa izin dengan tanpa hak di lokasi areal milik PT SC.

“Dalam rencana memanfaatkan lahan, kami di dukung penuh oleh warga desa setempat, sebsgaimana sudah terbukti selama ini telah memajukan desa sekitar,” jelas Antoni, SH, MH kuasa hukum PT SC dalam keterangan persnya, Jumat (3/9/2021).

Baca Juga: Rumah Rocky Gerung Terancam Digusur PT Sentul City Tbk, Ruhut Sitompul: Belajarlah Menunjuk Hidung Sendiri

Menurut Antoni, warga mendukung pemanfaatan lahan sesuai masterplan dengan harapan menciptakan lapangan kerja bagi warga desa sekitar seperti areal yang telah terbangun di desa desa yang lebih dulu yaitu Desa Citaringgul, Desa Babakan Maadang yang begitu luas sehingga terbuka kesempatan kerja bagi warga desa setempat di hotel hotel, di kantor-kantor, di perumahan, juga di area area perbelanjaan.

Antoni membantah terjadinya issue keributan di Desa Bojong Koneng. Keributan itu cuma akting beberapa saat yang sengaja dibuat oleh massa sewaan pihak spekulan untuk di videokan dan disebarkan ke media.

“Spekulan berdasi ini yang mengambil alih garap untuk tujuan memiliki dan menguasai tanah,” tegas Antoni.

Antoni menjelaskan, setelah pihaknya melakukan pemetaan terhadap aset- aset PT SC, ternyata terdapat beberapa bangunan bangunan liar berupa vlla vlla dan atau rumah rumah didirikan oleh di luar masyarakat asli Bojong Koneng dalam istilah masyarakat bojong koneng sering di sebut masyarakat berdasi.

Baca Juga: CEK FAKTA: Rocky Gerung Dikabarkan Ditangkap Polisi Karena Hina Presiden?

“Setelah kami lakukan pemetaan kami melakukan sosialisasi kembali kepada masyarakat berdasi tersebut tentang kepemilikan lahan yang di miliki oleh kami. Bahkan telah pula kami sampaikan somasi 1, 2 dan 3 untuk memberitahukan bahwa kami segera memanfaatkan lahan, dan agar segera membereskan diri untuk meninggalkan lahan, mereka tidak menghiraukannya. Kami minta mereka menjelaskan atas dasar alas hak apa menempati lahan lahan kami? Tidak juga di respon,” papar Antoni.

Kata Antoni, PT SC yang memiliki hak sebagaimana yang di maksud dalam undang undang yaitu Ijin Lokasi pengembangan dan Sertifikat tanah sah serta masterplan tata ruang produktif berbasis komunitas, wajib mendapatkan perlindungan hukum atas upaya-upaya yang telah PT SC lakukan baik berupa sosialisasi, teguran, peringatan dan somasi somasi hingga akhirnya PT SC memanfaatkan tanah nya.

“Atas upaya upaya perlawanan kami pastikan akan melakukan langkah Langkah hukum guna melakukan perlindungan terhadap hak hak kami dan negara wajib melindungi dan memberikan perlindungan atas segala upaya yang akan kami lakukan,” tegasnya.

Baca Juga: Sikapi Somasi PT Sentul City Tbk, Fadli Zon: Saya Dukung Rocky Gerung Cari Keadilan

Terkait dukungan masyarakat setempat, PT SC mengajak masyarakat petani penggarap warga asli Desa Bojong untuk bermitra mengembangkan areal lahan yang belum PT SC kembangkan agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar khususnya warga asli Bojong Koneng.

“Program lainnya yang sudah berjalan adalah bekerja dengan kepala desa terkait dengan kegiatan kegiatan sosial dan kemasyarakatan serta CSR (Company Sosial Responsibility) yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat desa sekitar,” ujarnya.

Seperti hari ini kami bersama masyarakat menyelanggarakan kegiatan Ladang pahala sentulCity peduli dalam pembagian bingkisan yang rutin kita selenggarakan selama hampir 1,5 tahun terutama dimasa pandemi ini.

Terhadap rencana kegiatan kegiatan dalam rangka peningkatan kesehjahteraan masyarakat telah di lakukan sosialisasi secara terus menerus dengan melibatkan masyarakat desa asli.***

 

 

Editor: Sunardi Panjaitan

Tags

Terkini

Terpopuler