Soal BSU Rp 1,8 Juta Guru Honorer dan Non PNS Belum Jelas, JPPI: Kemendikbud Ristek Jangan Zolimi Mereka

16 September 2021, 13:38 WIB
Soal BSU Rp 1,8 Juta Guru Honorer dan Non PNS Belum Jelas, JPPI: Kemendikbud Ristek Jangan Zolimi Mereka /Pikiran Rakyat

JURNAL MEDAN - Nasib para guru honorer dan non PNS belum juga ada kejelasan dari Kemendikbud Ristek terkait jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1,8. Bantuan tersebut diberikan kepada guru honorer dan non PNS yang terdampak pandemi Covid-19.

Mengenai kejelasan BSU Rp 1,8 juta ini, Jurnal Medan sudah mencoba mengkonfirmasi langsung ke Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Iwan Syahril. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban.

Menanggapi hal itu, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji meminta Kemendikbud Ristek agar tidak menzolimi para guru honorer dan tidak memberikan janji palsu kepada mereka.

Baca Juga: Pansus Guru DPD RI: Pengabaian Hak Guru Honorer Harus Dihentikan

“Mereka sudah berkali-kali menjadi korban PHP dari kebijakan pemerintah, mulai status yang terkatung-katung, janji-janji diangkat PNS, sampai bansos yang tak turun-turun,” tegas Ubaid kepada Jurnal Medan, Kamis, 16 september 2021.

Menurut Ubaid, pahlawan yang sesungguhnya di masa pandemi Covid-19 adalah para guru honorer dan non PNS. Meski status dan gajinya tidak jelas, tapi guru honorer tetap mendidik anak-anak bangsa dengan segala keterbatasannya.

Bahkan, lanjutnya, ada juga guru yang tidak mendapatkan gaji di masa pandemi, namun tetap mengajar.

“Jangan lah lagi di zolimi itu guru honorer, mereka adalah salah satu  pahlawan yang sesungguhnya di masa pandemi ini. Meski statusnya enggak jelas dan gaji sangat minim, tapi mereka tetap membersamai anak-anak indonesia untuk melek literasi dengan segala keterbatasannya,” ujarnya.

Baca Juga: Sedang Tayang, Ini Link Live Streaming Uttaran di ANTV Hari Ini Kamis 16 September 2021

Oleh karena itu, ia meminta kepada Kemendikbud Ristek agar menepati janjinya menyalurkan BSU guru honorer dan non PNS tersebut.

“Kalau sudah menjadi hak guru honorer, ya harus ditunaikan. Guru honorer sangat terdampak ekonominya di masa pandemi ini. Kebijakan pemerintah harusnya berpihak pada guru-guru honorer, jangan hanya kasi janji-janji,” tandasnya.

Sebelumnya, Kemendikbud Ristek mengeluarkan rilis telah memperpanjang masa aktivasi rekening Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (BSU PTK) Bukan Pegawai negeri Sipil (BPNS) hingga 31 Juli 2021. Namun, hingga kini belum ada kejelasan kapan akan dicairkan.

Untuk program BSU guru honorer dan non PNS Rp 1,8 Juta kepada 2 Juta guru honorer dan non PNS saat pandemi covid 19, Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp4,5 triliun.

Baca Juga: Novel Baswedan Dipecat dari KPK, Fahri Hamzah : Terimalah

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Subsidi Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Kapuslapdik, Abdul Kahar menjelaskan bahwa penerima BSU PTK Bukan PNS Tahun 2020 yang sampai saat ini belum melakukan aktivasi atau mencairkan dananya, masih dapat melakukan aktivasi rekening di bank hingga 31 Juli 2021.

“Jadi, penerima BSU 2020 yang sampai saat ini belum mengaktivasi atau mencairkan dananya, masih dapat melakukan aktivasi rekeningnya paling lambat tanggal 31 Juli 2021,” disampaikan Abdul Kahar di Jakarta, pada Kamis, 8 Juli 2021.***

Editor: Marzuki Manurung

Tags

Terkini

Terpopuler