JURNAL MEDAN - Ketua tim kuasa hukum Muhammad Kace, Komarudin Simanjuntak meminta Bareskrim Polri segera mengembalikan seluruh ATM milik kliennya itu.
Komarudin mengatakan istri Kace sedang berada di Jakarta untuk menemani suaminya selama menjalani penahanan. Istri Kace sengaja datang dari Bali.
Tak hanya itu, uang yang dihasilkan Kace dari YouTube juga akan dipergunakan istrinya untuk bertahan hidup selama di Jakarta.
"Kami juga sudah memohon kepada Bareskrim Polri terkait pengembalian ATM atas nama Muhammad Kace agar diberikan kepada keluarganya," kata Komarudin dikutip Jurnal Medan dari kanal YouTube Saifuddin Ibrahim, Rabu, 22 September 2021.
"Agar keluarganya bisa bertahan hidup, karena tersangka sebagai pencari nafkah. Dia (Kace) juga punya istri yang bagian dari kewajibannya. Dia lagi di Jakarta untuk membeli kebutuhan baju dan bertahan hidup di Jakarta. Sehingga dia perlu uang," sambungnya.
Sampai detik ini, Komarudin menegaskan bahwa pihak Bareskrim Polri belum mengembalikan ATM milik Kace kepada pihak keluarganya.
"Kami mohon ATM-ATK dia kembalikan kepada keluarga agar keluarganya bisa bertahan hidup di Jakarta. Karena mereka kan datang dari Bali," pinta Komarudin.
Baca Juga: Muhammad Kace Tak Hanya Dianiaya, Kuasa Hukum Ungkap Fakta Baru: Dipaksa Minum Air Beracun
Tak hanya soal ATM, Komarudin menegaskan, pihaknya juga sudah mengirim surat kepada Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri.
Komarudin meminta keterangan jelas dan rinci terkait insiden penganiayaan terhadap Kace.
"Untuk memohon keterangan atas penyiksaan Muhammad Kace atau atas dugaan pembunuhan di rutan Bareskrim Polri," ujar Komarudin.
"Kemudian permintaan (hasil) visum, CT SCAN, X-Ray, kemudian pemeriksaan ahli forensik dan ahli psikis psikiater, dan ahli psikolog forensik atas nama Muhammad Kosman alias Muhammad Kace," jelasnya.
Dari itu semua, Komarudin berharap bisa mendapatkan kejelasan sedetail-detailnya terkait insiden penganiayaan Kace yang di duga dilakukan oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
"Karena klien kami ini, selain dilakukan dugaan percobaan pembunuhan, kemudian disiksa, tapi yang bersangkutan itu tidak dimintai keterangan, sehingga keterangan yang di dapat Siber Polri adalah cacat hukum," tutup Komarudin. ***