JURNAL MEDAN - Komarudin Simanjuntak selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Muhammad Kace menilai insiden yang menimpa kliennya itu tidak cukup disebut sebagai penganiayaan dan penyiksaan, melainkan layak disebut percobaan pembunuhan.
Alasannya, kata Komarudin Simanjuntak, Muhammad Kace saat mengalami penganiayaan dan penyiksaan yang di duga dilakukan oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte di dalam Rutan Bareskrim Polri, kliennya juga dipaksa meminum minuman beracun.
Bahkan, ungkap Komarudin Simanjuntak, upaya pembunuhan terhadap Muhammad Kace berlangsung selama 3 jam, yakni pukul 1-3 pagi.
"Ternyata bisa kami ungkap, bahwa Muhammad Kace sudah dilakukan upaya pembunuhan atau penyiksaan tanggal 26 Agustus 2021, mulai dari jam 1 sampai jam 3 pagi," tegas Komarudin Simanjuntak dikutip Jurnal Medan dari kanal YouTube Saifuddin Ibrahim, Rabu, 22 September 2021.
"Kemudian di kirim juga air mineral beracun untuk diminum atau dipaksa di minum. Air minumnya sudah kami minta di keluarkan. Kamu juga sudah bersurat kepada Kabareskrim Polri. Baik secara WhatsAap maupun secara tertulis resmi," sambungnya.
Dengan bukti tersebut, Komarudin Simanjuntak mengungkapkan, kini tim kuasa hukum Muhammad Kace akan mengusut tuntas penyiksaan hingga di duga ingin melakukan percobaan pembunuhan terhadap kliennya.
"Kami ingin mengusut dugaan penyiksaan Muhammad Kace atau dugaan pembunuhan muhammad kace di rumah tahanan Bareskrim Polri," kata Komarudin Simanjuntak.