JURNAL MEDAN - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu meminta penjara tersangka penistaan agama Muhammad Kace dipisahkan dari tahanan lain.
Ia tak mau kasus penganiayaan di dalam rutan Bareskrim Polri terulang lagi.
LPSK berharap keselamatan Kace tetap terjaga selama dirinya menjalani masa hukuman kasus penistaan agama.
"Dengan dipisah dari tahanan lain, keselamatannya bisa lebih terjaga," kata Edwin dalam siaran pers, Kamis 23 September 2021.
Selain itu, LPSK juga meminta jaminan keselamatan terhadap semua tahanan sebagai tanggung jawab pengelola rutan Bareskrim Polri.
Dengan jaminan keselamatan itu, Kace alias Kosman dapat mengikuti proses hukum yang menjeratnya pada kasus penistaan agama.
"Kace harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses persidangan," ujar Edwin.
Edwin sebentar tetap menyayangkan adanya tindakan di luar proses hukum terhadap Kace terkait perbuatannya yang diduga melakukan penistaan agama.
"Jika ada seseorang yang diduga melakukan pidana, yang bersangkutan harus diproses sesuai dengan perundang-undangan," kata Edwin.
Namun, LPSK tetap memberikan apresiasi atas tindakan cepat Bareskrim Polri yang telah mengisolasi Irjen Napoleon Bonaparte.
"Potensi ancaman terhadap Kace juga harus dilihat lebih komprehensif. Apalagi, melihat tindak pidana yang menjerat Kace pada kasus penistaan agama," jelas Edwin.
Baca Juga: Terbaru! Spoiler One Piece 1026: Pertempuran Luffy dan Momonosuke VS Kaido, Kekalahan Jack All-Star
Pengelola rutan juga diharapkan dapat melihat potensi ancaman terhadap Kace.
Menurut dia, kemungkinan adanya pihak-pihak yang masih tidak terima atas perbuatan Kace karena melakukan penistaan agama sangat terbuka.
"Hal ini harus menjadi perhatian pengelola rutan," tutup Edwin.
Kace mengalami penganiayaan di Rutan Bareskrim Polri yang dilakukan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Napoleon Bonaparte adalah tersangka di kasus dugaan penerimaan suap terkait penghapusan red notice buronan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. ***