JURNAL MEDAN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian kepada Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua, Kirenius Pajdi.
Dalam perkara yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Divisi kepada Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua, Sussana V. Edon.
Sementara tiga Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua lainnya yaitu Agustinus V. Mone, Daud Pau, dan Alpius P. Saba, masing-masing dijatuhi sanksi Peringatan Keras.
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie: DKPP Itu Unik, Mahkamah Etik Pertama di Dunia
"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I, Kirenius Pajdi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis sekaligus Anggota DKPP, Alfitra Salamm, Rabu 13 Oktober 2021.
Sebagai informasi, kelima nama anggota KPU Kabupaten Saibu Raijua diadukan Erben K. A. Riwu Ratu.
Ketua dan empat Anggota KPU didalilkan tidak teliti, tidak jujur, tidak cermat bahkan lalai dalam menjalankan tugas dan kewenangan dalam proses tahapan verifikasi.
Akhirnya, KPU Kabupaten Saibu Raijua meloloskan Calon Bupati Nomor Urut 2 yakni Orient Patriot Riwu Kore yang masih berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat (AS).
Pengadu menduga adanya unsur kesengajaaan para Teradu lolosnya Orient Patriot Riwu Kowe sebagai peserta dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Sabu Raijua pada tahun 2020.
Saat proses verifikasi calon, para Teradu disebut Erben telah mendapatkan warning berupa surat peringatan dari Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua. Namun peringatan tersebut tidak diindahkan oleh para Teradu.
Dalam sidang pemeriksaan yang digelar pada 1 Oktober 2021, Erben menyebut dugaan para Teradu dengan sengaja mengesampingkan adanya kejanggalan.
Misalnya kejanggalan alamat tempat tinggal Orient Patriot Riwu Kore pada NPWP dan KTP yang tidak sama saat proses verifikasi calon. ***