UPDATE Kasus Pencabulan dan Penganiayaan Anak di Malang yang Sempat Viral, Polisi Tetapkan 7 Orang Tersangka

24 November 2021, 18:05 WIB
UPDATE Kasus Pencabulan dan Penganiayaan Anak di Malang yang Viral di Sosmed, Polisi Tetapkan 7 Orang Tersangka /Instagram @polresmalangkotaofficial/


JURNAL MEDAN - Kasus pencabulan dan penganiayaan terhadap seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di Kota Malang yang viral beberapa hari terakhir kini sedang ditangani Polresta Malang.

Update terbaru yang disampaikan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, Selasa 24 November 2021, pihak kepolisian telah mengamankan 10 orang terduga pelaku.

Dari kesepuluh orang tersebut, penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Baca Juga: Fadli Zon Menghilang Usai Ditegur Prabowo, Fahri Hamzah Minta Tolong Anies Baswedan: Tolong Carikan Sohib Ente

"Dari hasil gelar perkara yang dipimpin Kapolres, 23 November 2021 kemaren, dari 10 yang kita amankan, tujuh anak yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Tinton Yudha sebagaimana dikutip dari Instagram @polresmalangkotaofficial, Selasa 24 November 2021.

Tinton menerangkan, ketujuh tersangka tersebut kini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

"Dari ketujuh orang tersebut, enam orang kita lakukan penahanan di sel tahanan anak Polresta Malang Kota," terangnya.

Baca Juga: Terpaksa Menikahi Tuan Muda Rabu 24 November 2021: Kinanti Mengancam Amanda, Anita Minta Bagian

Sementara itu, satu tersangka tidak dilakukan penahanan karena masih berumur di bawah 14 tahun.

"Hal ini sesuai dengan UU Sistem Perlindungan Anak Pasal 32 bahwa anak di bawah 14 tahun tidak dapat dilakukan penahanan," tambahnya.

Sedangkan tiga orang yang sebelumnya juga ikut diamankan polisi, dikembalikan kepada orang tuanya dan akan dijadikan saksi dalam kasus penganiayaan tersebut.

Menurut Tinton, peran masing-masing tersangka dalam kasus penganiayaan berbeda.

"Ada yang memukul, menendang, menyuruh dan ada yang memvideokan," tuturnya.

Baca Juga: Syukurlah! Pemilik Nomor KTP Ini dapat BPUM UMKM Rp1,2 Juta, Ini 10 Cara Cek Daftar Penerima Bantuan Tahap 3

Seluruh tersangka, menurut Tinton akan dilakukan penahanan selama 15 hari sebelum dilimpahkan ke JPU.

"Kita akan terus berkoordinasi dengan JPU," tuturnya.

Sebelumnya, beredar video penganiayaan terhadap seorang anak yang masih mengenakan seragam sekolah.

Dalam video berdurasi 2 menit 29 detik itu, ternyata korban telah diperkosa pria dewasa. Terduga pelaku pemerkosaan berinisial Y yang merupakan teman para pelaku persekusi dan perundungan.

"Kejadiannya Kamis, 18 November 2021, jam 10 sampai Maghrib. Jadi ada dua kejadian yang pertama itu pelecehan seksual, persetubuhan yang dilakukan oleh orang dewasa. Setelah pelecehan, anak ini dibawa temen-temennya diperkesukusi di sebuah perumahan di Malang," urai Leo Angga Permana kepada wartawan di Mapolresta Malang Kota, Senin 22 November 2021.

Baca Juga: Kronologi Kematian Sidhart Shukla Pemeran Shiv yang Dijodohkan dengan Anandi oleh Nenek Kalyani

Leo menegaskan, korban merupakan anak asuh dari sebuah panti asuhan. Korban dibawa ke tempat sepi dan mendapatkan aksi penganiayaan dan perundungan sedemikian rupa oleh 8 orang.

Korban dengan pendampingan orang tua telah melaporkan kejadian tersebut pada 19 November 2021 ke Polresta Malang Kota terkait kasus kekerasan. Laporan disertai barang bukti berupa video yang beredar.***

Editor: Sunardi Panjaitan

Tags

Terkini

Terpopuler