3 Golongan Ini Berhak Dapat Dana KJP Plus Tahap 2 Rp250-450 Ribu Cair Desember 2021, Siapa Saja?

4 Desember 2021, 22:54 WIB
3 Golongan Ini Berhak Dapat Dana KJP Plus Tahap 2 Rp250-450 Ribu Cair Desember 2021 /Instagram/@disdikdki

JURNAL MEDAN - Berikut ini tiga golongan siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang berhak untuk mendapatkan bantuan KJP Plus tahap 2 bulan Desember ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun jurnalmedan dari berbagai sumber, pada tahap 2 ini para penerima bantuan KJP Plus akan mendapatkan Rp250-450 ribu.

Sebelumnya, akun Instagram resmi milik UPT P4OP yakni @upt.p4op menginformasikan, jika pencairan KJP Plus tahap 2 sudah mulai berlangsung sejak 29 November 2021.

Baca Juga: Jangan Panik! Lakukan Langkah-Langkah Ini Jika ATM Bank DKI Anda Diblokir saat Dana KJP Plus Tahap 2 Cair

“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021 akan dilaksanakan mulai tanggal 29 November 2021. Informasi lebih lanjut tentang pencairan dana KJP Plus dan KJMU follow instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile,” tulis akun Instagram Resmi UPT P4OP, baru-baru ini.

Pencairan KJP Plus tahap 2 ini, nantinya akan dicairkan terlebih dahulu untuk siswa SD.

Pencairan tersebut, terhitung mulai 29 November 2021 hingga 1 minggu ke depan.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima Banpres BPUM Rp1,2 Juta Hanya Menggunakan HP dan NIK KTP, Pelaku UMKM Simak!

Selanjutnya, pencairan KJP Plus untuk siswa SMP sederajat. Yang akan dimulai tanggal 6 Desember 2021 hingga 1 minggu ke depan.

Terkahir, pencairan SMA sederajat akan mulai tanggal 13 Desember 2021 hingga selesai.

Berikut ini rincian dana bantuan KJP Plus Tahap 2 akan disalurkan kepada siswa SD, SMP, SMA dan SMK melalui rekening Bank DKI Jakarta:

Baca Juga: Sering Mimpikan Bibi Ardiansyah, H Faisal Takut Tinggal Dirumah Vanessa Angel: Ini Alasannya!

1. SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.000 untuk 5 bulan,

2. SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp170.000 untuk 5 bulan,

3. SMA/MA sebesar Rp420.000, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp290.000 untuk 5 bulan,

4. SMK sebesar Rp450.000, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 untuk 5 bulan.

Baca Juga: Keren! Danau Toba Siap Terapkan Smart City

Perlu Anda diketahui juga, bantuan KJP Plus tahap 2 pada dasarnya dapat diblokir jika penerima mengambil dana tunai secara berlebihan saat menarik di rekening maupun ATM.

Ciri-cirinya kartu KJP diblokir yakni tidak bisa digunakan untuk bertransaksi saat digunakan di mesin ATM.

Jika mengalami hal itu segera menghubungi pihak bank DKI Jakarta atau berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan melalui UPT P4OP DKI Jakarta.

Baca Juga: Aamir Khan dan Kajol Adu Akting! Sinopsis Mega Bollywood Faana ANTV: Kisah Romantis Teroris yang Jatuh Cinta

Berikut ini 3 golongan siswa yang berhak menerima dana KJP Plus tahap 2:

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan. ***

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Tags

Terkini

Terpopuler