Kolaborasi dengan BSSN, KPU Launching CSIRT untuk Mendukung Tugas dan Fungsi Tahapan Pemilu

21 Januari 2022, 22:50 WIB
Kolaborasi dengan BSSN, KPU Launching CSIRT untuk Mendukung Tugas dan Fungsi Tahapan Pemilu /Dok. BSSN

JURNAL MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar launching Computer Security Incident Response Team (CSIRT) hasil kolaborasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Ketua KPU RI Ilham mengatakan kehadiran CSIRT sangat penting pada tahapan Pemilu guna mendukung tugas dan fungsi KPU.

KPU, kata dia, akan menggunakan beberapa aplikasi yang akan digunakan selama proses dan tahapan Pemilu.

Selain itu, CSIRT juga akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas serta keamanan pada teknologi informasi dan komunikasi yang ada di KPU.

Baca Juga: Timnas Putri Digilas Australia 18-0, PSSI Jadi Bulan-bulanan Warganet: Bukti Bobroknya Petinggi Sepakbola!

"Gerak cepat BSSN dan KPU untuk
mengembangkan CSIRT berfungsi untuk merespon dan memitigasi pada insiden
siber yang pernah terjadi," kata Ilham Saputra saat launching CSIRT-KPU di Jakarta, Jumat, 21 Januari 2022.

CSIRT merupakan organisasi atau tim yang bertanggung jawab untuk menerima, meninjau, dan menanggapi laporan dan aktivitas insiden keamanan siber.

Di Indonesia, CSIRT terdiri atas CSIRT Nasional, CSIRT Sektoral pada sektor administrasi pemerintahan, energi dan sumber daya mineral, transportasi, keuangan, kesehatan, teknologi informasi dan komunikasi, pangan, pertahanan, sektor lain yang ditetapkan oleh Presiden, CSIRT Organisasi, serta CSIRT Khusus.

Baca Juga: KEREN! Terpaksa Menikahi Tuan Muda TMTM, Adakan Acara Mitoni Adat Jawa Untuk Perayaan Kehamilan Kinanti

Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024 telah
mengamanatkan kegiatan pembentukan 121 CSIRT sebagai salah satu proyek prioritas strategis (major project).

Pada tahun ini terdapat penambahan rencana pembentukan CSIRT sejumlah 11 CSIRT sehingga target pembentukan CSIRT tahun 2020-2024 menjadi 132 CSIRT.

Pada tahun 2022 ini, akan dibentuk sebanyak 32 (tiga puluh dua) CSIRT yang tersebar di Kementerian, Lembaga, dan Daerah.

Sementara di tahun-tahun sebelumnya, telah berhasil dibentuk sebanyak 54 CSIRT, dengan rincian sebanyak 15 CSIRT terbentuk pada tahun 2020, dan 39 CSIRT terbentuk pada tahun 2021.

Baca Juga: Tanggapan Kominfo Tentang Serangan Siber Terhadap Bank Indonesia, BI: Ancaman Itu Semakin Nyata!

Kepala BSSN Letjen (Purn) Hinsa Siburian mengatakan, pembentukan CSIRT sejalan dengan penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).

Dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, disebutkan bahwa bagian unsur keamanan SPBE yaitu penjaminan keutuhan dan ketersediaan data dan informasi. Dalam pembentukan KPU-CSIRT perlu diprioritaskan karena berkaitan dengan tahapan pemilu.

"Di sinilah peran CSIRT sebagai monitor dan penyediaan pemulihan dari insiden keamanan siber," ujar Hinsa Siburian. ***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler