JURNAL MEDAN - Nama Indra Kenz baru-baru ini ramai diperbincangkan di jagat dunia maya (internet).
Sebelumnya, Indra Kenz viral lantaran memiliki kekayaan melintir disaat usianya yang tergolong muda.
Namun bukan kekayaan yang membuat nama Indra Kenz kini menjadi perbincangan. Namun namanya disorot lantaran terlibat kasus hukum.
Indra Kenz diduga terlibat kasus tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan, perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.
Atas kasus itu, pihak kepolisian telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, warganet ramai mencari tahu informasi berapa tahun Indra Kenz akan menjalani hukuman.
Pihak kepolisian mengatakan, Crazy Rich asal Rantau Parapat Sumatera Utara itu terancam dimiskinkan dan dihukum 20 tahun penjara.
Polisi juga mengatakan bahwa telah mengamankan sejumlah barang bukti (barbuk) dalam kasus yang menjerat Indra Kenz.
Baca Juga: LINK LIVE STREAMING dan Prediksi Skor Bali United vs Persija Jakarta di Pekan Ke 29 BRI Liga 1
"Ada alat bukti yang telah diamankan, yaitu akun YouTube dan bukti transfer. ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," kata pihak Kepolisian, sebagaimana dikutip JurnalMedan.Pikiran-Rakyat.com dari YouTube Intens Investigasi, Minggu 6 Maret 2022.
Sebelumnya Indra Kesuma (Indra Kenz) masuk ke dalam daftar laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Di dalam laporan itu, Indra diduga mempromosikan Binomo melalui akun media sosial pribadinya.
Indra akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.
Baca Juga: Naskah Kultum Ramadhan 2022 Singkat Tema Menyelami Hikmah Puasa
Menanggapi hal tersebut, pihak korban dalam kasus Indra mengapresiasi kerca cepat pihak kepolisian.
“Mengapresiasi ya, atas kerja cepat dari Mabes Polri, hanya membutuhkan waktu 22 hari, sudah ada penetapan tersangka atas kasus ini,” kata pihak korban.
Pihak korban meminta polisi untuk mengusut siapa orang atau perwakilan Binomo di Indonesia.
"Namun, kami juga mendorong, karena yang kami laporkan ini bukan saja afiliatornya, tetapi juga aplikasi binomo itu sendiri," katanya menjelaskan.
"Karena sampai sekarang jga masih belum terungkap siapa sih sebenarnya, perwakilan binomo yang ada di Indonesia,” tambahnya mengakhiri.***
Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikran-Rakyat.Depok.com dengan judul Indra Kenz Terancam Dimiskinkan hingga Dihukum 20 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Pihak Korban.