Jadwal Cuti Lebaran 2022 Untuk PNS dan Karyawan Swasta Lengkap dengan Hari Libur

26 April 2022, 14:06 WIB
Ilustrasi cuti lebaran 2022 /Pixabay/tigerlily713

JURNAL MEDAN – Simak Jadwal lengkap cuti Lebaran 2022 untuk PNS dan Karyawan Swasta lengkap dengan hari libur.

Dari Informasi yang ada, Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional untik perayaan Idulfitri 2022 atau 1443 H dan juga cuti bersama.

Hal tersebut yang telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri.

Dimana libur Hari Raya 2022 tau libur Lebaran yang akan jatuh pada 2 sampai 3 Mei 2022.

Baca Juga: Daftar Daerah Sumut dengan PPKM Level 1 dan Level 2 Sesuai Instruksi Mendagri, Mulai Berlaku Hari Ini 26 April

Sementara untuk cuti bersama mulai berlangsung pada 29 April, selanjutnya pada periode tanggal 4 sampai 6 Mei 2022.

Dikutip dari keterangan pers, dimana Presiden Jokowi menjelaskan bahwa momen mudik tahun ini juga dapat digunakan keluarga untuk bersilaturahmi.

Dimana Pemerintah telah menetapkan Libur Nasional Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2022 atau 1443 Hijriah pada tanggal 2 sampai 3 Mei 2022.

Selain itu juga menetapkan cuti bersama Lebaran yang jatuh pada 29 April dan 4, 5, dan 6 Mei 2022.

Baca Juga: Sinopsis 'Terpaksa Menikahi Tuan Muda' Episode 259, Karena Takut Ana Menikahi Niko, Reno Nekad Tes DNA Arya

Hal tersebut diucap Jokowi ketika konferensi pers yang disiarkan secara langung di Youtube Sekretariat Presiden.

"Namun perlu saya jelaskan, bahwa pandemi belum selesai. Kita semua wajib dan selalu waspada," kata Jokowi, ujar Jokowi.

Berikut Daftar lengkap Cuti Lebaran 1443 atau 2022:

Jumat 29 April 2022

Rabu 4 Mei 2022

Kamis 5 mei 2022

Baca Juga: Spoiler One Piece 1048 Reddit, Terungkap Crocodile dan Daz Bonez Penyusup di WCI, Apa Tujuan Mereka

Jumat 6 Mei 2022

Untuk Karyawan Swasta, cuti bersama bersifat pilihan. Hal ini sejalan dengan terbitnya Surat Edaran.

Yang diublikasikan Menteri Ketenagakerjaan dengan NS B.70/M.NAKER.PHIJSK-SES/V/2018 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Perusahaan.

Aturan tersebut menjelaskan, untuk pelaksanaan cuti bersama di perusahaan swasta bersifat pilihan sesuai kesepakatan bersama.

Dengan maksud kesepakatan berama yang melibatkan phak, antara pengusaha dan para pekerja.

Baca Juga: Sinopsis Terpaksa Menikahi Tuan Muda 26 April 2022: Kinanti Ngambek Hingga Banting Rantang Makan Abhimana

Dimana pekerja yang telah melaksanakan cuti pada cuti bersama, maka jatah cuti tahunannya akan dikurangi.

Namun jika mereka tetap bekerja pada saat cuti bersama, biasanya akan mendapatkan upah seperti hari kerja pada umumnya. ***

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Tags

Terkini

Terpopuler