Daftar Daerah Sumut dengan PPKM Level 1 dan Level 2 Sesuai Instruksi Mendagri, Mulai Berlaku Hari Ini 26 April

- 26 April 2022, 13:39 WIB
Daftar Daerah Sumut dengan PPKM Level 1 dan Level 2 Sesuai Instruksi Mendagri
Daftar Daerah Sumut dengan PPKM Level 1 dan Level 2 Sesuai Instruksi Mendagri /Instagram @keretadeli/Minkadel 2009

JURNAL MEDAN - Kemendagri menerbitkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk seluruh daerah di Indonesia melalui Instruksi Mendagri.

Aturan PPKM tetap diperpanjang namun penerapannya berbeda-beda di setiap daerah, termasuk di wilayah kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut).

PPKM dibagi ke dalam level 1 dan level 2 hingga Level 3. Namun untuk wilayah Sumut hanya terbagi dua.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2022 sampai dengan tanggal 9 Mei 2022," demikian tulis instruksi Mendagri yang berlaku hari ini, Selasa, 26 April 2022.

Baca Juga: Pemain Buruan PSMS Medan Masih Dirahasiakan, Ada Kejutan dari Pemain Bintang Liga 1?

Penetapan keputusan berdasarkan level tersebut sesuai asesman Kementerian Kesehatan dan koordinasi bersama Tim Penanganan Covid.

Gubernur Sumatera Utara dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria PPKM sebagai berikut:

PPKM Level 1

Kabupaten Tapanuli Selatan
Kabupaten Nias
Kabupaten Karo
Kabupaten Deli Serdang
Kabupaten Simalungun
Kabupaten Toba
Kabupaten Nias Selatan
Kabupaten Pakpak Bharat
Kabupaten Samosir
Kabupaten Serdang Bedagai
Kabupaten Batu Bara
Kabupaten Nias Utara
Kabupaten Nias Barat
Kota Pematangsiantar
Kota Sibolga
Kota Tanjung Balai
Kota Binjai
Kota Tebing Tinggi
Kota Gunungsitoli

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x