Ditugaskan di Luar Instansi, Ini Beberapa Alasan ASN dan PNS Tidak Mendapatkan Gaji 13 yang Cair Juli 2022

1 Juni 2022, 13:37 WIB
ASN dan PNS di Indonesia sedang menunggu waktu pencairan gaji 13 yang direncanakan bakal cair Juli 2022 /Dok. Pribadi

JURNAL MEDAN - Gaji 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) cair di bulan Juli 2022 namun ada beberapa kriteria PNS yang tidak mendapatkan gaji 13 tersebut.

Presiden Jokowi mengatakan PNS penerima gaji 13 alias bonus tahunan ini merupakan abdi negara sesuai PP Nomor 16 Tahun 2022.

Gaji 13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari PNS maupun anggota TNI/Polri hingga pensiunan.

Baca Juga: Sinopsis Gangaa Episode 3 ANTV: Liontin Madhvi Ditemukan, Nenek Beri Pujian Pada Gangaa, Pembantu Ketakutan

Adapun abdi negara penerima gaji 13 2022 adalah ASN, TNI, Polri, ASN daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan juga Pejabat Negara.

PP No. 16 Tahun 2022 mengatur Pemberian THR dan Gaji 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

"Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, ASN daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun dan pejabat negara," kata Presiden Jokowi.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan gaji 13 ditujukan untuk membantu para abdi negara memenuhi kebutuhan keluarga dan anak-anaknya yang masih sekolah.

Baca Juga: Ini Alasan Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2022 Dipusatkan di Kota Ende NTT

Gaji 13 juga menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas perekonomian sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.

Selain gaji ke-13, pemerintah juga akan memberikan tunjangan kinerja (Tukin) sebesar 50%.

Tukin diberikan kepada PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Tambahan penghasilan paling banyak 50% bagi instansi pemerintah daerah dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat Terbaru: Anugerah Besar Bagi Orang Yang Bertakwa, Sampaikan dengan Penuh Penghayatan

Paling cepat, para abdi negara akan menerima gaji ke-13 atau bonus tahunan pada Juli 2022.

Meski demikian, terdapat beberapa ketentuan bagi PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri terkait gaji ke-13 ini.

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022, huruf a dan b menjelaskan THR dan Gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri apabila:

• Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau

• Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Dua Alasan yang Membuat PNS Tidak Mendapatkan Gaji 13 Pada Bulan Juli 2022

Besaran gaji ke-13 meliputi gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum dengan besarannya sesuai golongan kerja.

Selain itu ada tambahan 50% tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

"Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli," demikian bunyi pasal 12 ayat 1.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler