JURNAL MEDAN - Kemendikbud memberikan penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan Kurikulum Merdeka Belajar.
Berikut ini penjelasan dari kemendikbud tentang apa yang dimaksud dengan Kurikulum Merdeka Belajar.
Diadakannya Kurikulum Merdeka Belajar ini berawal dari kebijakan pemulihan pembelajaran menurut Kemendikbud.
Dilansir dari buku saku tanya jawab kurikulum merdeka, implementasi kurikulum oleh satuan pendidikan harus memperhatikan ketercapaian kompetensi peserta didik pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus.
Masa pandemi Covid-19 merupakan salah satu kondisi khusus yang menyebabkan ketertinggalan pembelajaran (learning loss) yang berbeda-beda pada ketercapaian kompetensi peserta didik.
Untuk mengatasi ketertinggalan pembelajaran (learning loss) diperlukan kebijakan pemulihan pembelajaran dalam jangka waktu tertentu terkait dengan implementasi kurikulum oleh satuan pendidikan.
Implementasi kurikulum oleh satuan pendidikan dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik dan harus memperhatikan
ketercapaian kompetensi peserta didik di satuan pendidikan dalam rangka pemulihan pembelajaran.
Baca Juga: Ini Profil dan Daftar 18 Peserta Junior MasterChef Indonesia 2022, Lengkap dengan Asal dan Usia
Maka satuan pendidikan diberikan opsi dalam melaksanakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran bagi peserta didik.
Tiga opsi kurikulum tersebut yaitu Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat a (yaitu Kurikulum 2013 yang disederhanakan oleh Kemendikbudristek), dan Kurikulum Merdeka.
Mengutip dari buku saku tanya jawab kurikulum merdeka, definisi Kurikulum Merdeka adalah kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam, di mana konten akan lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi.
Guru memiliki keleluasaan untuk memilih berbagai perangkat ajar sehingga pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan belajar dan minat peserta didik.
Projek untuk menguatkan pencapaian profil pelajar Pancasila dikembangkan berdasarkan tema tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.
Projek tersebut tidak diarahkan untuk mencapai target capaian pembelajaran tertentu, sehingga tidak terikat pada konten mata pelajaran.***