CANGGIH! Mobil Patroli Polisi Kini Bisa Deteksi Pelanggaran dan Langsung Terkoneksi ke SIM Hanya Lewat Wajah

12 Juli 2022, 23:03 WIB
Ilustras Mobil Patroli Polisi Canggih /Pixabay/ Diego Fabian Parra Pabon

JURNAL MEDAN - Polisi Republik Indonesia kini telah memiliki sebuah mobil patroli yang di lengkapi dengan kemapuan untuk melakukan tilang elektronik atau ETLE.

Sistem tilang elektronik secara mobile ini mengadopsi teknologi dari Jerman bernama Ekin.

Ada dua teknologi Ekin yang digunakan yaitu Egin G2 Patrol yang memiliki kamera di lampu trotoar dan Ekin Exporter yang terpasang di dasbor mobil.

Baca Juga: PBB Prediksi 2 Negara ASEAN Ini Bakal Bangkrut Seperti Sri Lanka, Pemicunya Karena Terlilit Hutang, Indonesia?

Ekin Patrol G2 mempunyai spesifikasi 11 kamera dimana bisa menangkap pelanggaran di berbagai sisi.

Canggihnya,alat ini akan menangkap beberapa pealanggaran lalu lintas.

Salah satunya pelanggaran batas kecepatan,dengan ditunjang fitur ANPR atau Automatis number-plate recognition (Pengenal Pelat Nomor otomatis).

Baca Juga: Bacaan Surat Yasin surat ke-36 Lengkap 83 Ayat Dengan Bacaan Arab dan latin, Baca Agar Hati Jadi Tentram

Adapun fitur face recognition atau pengenalan wajah pengemudi sehingga jika pengendara melaggar lalu lintas akan langsung dikenali dan diidentifikasi.

Pelanggaran lain yang bisa di deteksi alat ini adalah :

1. Tidak menggunakan Helm

2. Melebihi batas maksimal

Baca Juga: Chord Gitar Tarpaima Osen Hutasoit: Lagu Batak Terbaru Rilis Akhir Tahun 2021

3. Menggunakan HP

4. Melawan arus lalu lintas

5. Melebihi batas kecepatan

6. Sabuk Pengaman

Baca Juga: Lirik dan Chord Gitar Lagu Batak 'Tartipu Au' oleh Falado Trio

7. Keabsahan TNBK***

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Tags

Terkini

Terpopuler