JURNAL MEDAN - Pegawai KPK gadungan bergentayangan melakukan penipuan, pemerasan, hingga pemalsuan dokumen.
KPK melalui Inspektur Subroto meminta masyarakat atau instansi untuk memperhatikan 9 hal jika bertemu KPK gadungan.
KPK juga meminta masyarakat untuk melaporkan ke KPK atau ke polisi jika menemukan pegawai KPK gadungan sekaligus melaporkannya ke Call Center KPK 198.
"KPK memiliki prosedur kegiatan operasional yaitu," ujar Subroto.
1. Dalam menjalankan setiap penugasan, Pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK;
2. Pegawai KPK dilarang menjanjikan/menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apa pun;
3. Adalah tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan bisa ‘mengurus’ suatu kasus yang penanganannya dilakukan oleh KPK;
4. KPK tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga manapun sebagai ‘perpanjangan tangan’, mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan dari KPK;
5. KPK tidak pernah menerbitkan ataupun bekerja sama dengan media yang memakai nama KPK atau yang mirip dengan KPK;
6. KPK tidak membuka kantor cabang atau kantor perwakilan khusus KPK di daerah-daerah;
7. Situs resmi yang dikelola oleh KPK adalah situs internet yang beralamat di www.kpk.go.id;
8. Perangkat sosialisasi antikorupsi baik berupa buku, poster, maupun brosur yang diterbitkan oleh KPK diberikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan secara Cuma-Cuma (gratis); dan
9. Pelayanan yang dilakukan oleh KPK untuk masyarakat tidak dipungut biaya atau gratis.
Baca Juga: Profil dan Biodata Terbaru Debby Kurniawan, Anggota DPR RI 2019-2024 Fraksi Demokrat Dapil Jatim X
Seperti diketahui foto dan wajah seorang pegawai KPK gadungan sudah beredar di pemberitaan.
Sosok KPK gadungan ini telah banyak menipu pejabat publik seperti pengacara, polisi, dan hakim.
KPK gadungan tersebut melakukan penipuan dengan cara membuat surat dan identitas palsu, hingga seragam serta atribut lencana berlogo KPK.
"Mereka mengaku sebagai Dewan Pengawas KPK dan Pelayanan Publik dengan membuat surat penugasan palsu berlogo KPK," kata Subroto melalui keterangan resminya, Jumat, 15 Juli 2022.
Baca Juga: 10 Ucapan Pesan dan Kesan Menyentuh untuk Kakak OSIS di Kegiatan MPLS
Masyarakat diharapkan untuk berhati-hati dan memperhatikan detail prosedur kegiatan operasional KPK.
Pegawai KPK dalam menjalankan tugasnya selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK.
Pegawai KPK juga dilarang menjanjikan atau menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apa pun.
Subroto memastikan tidak ada pegawai KPK yang bisa mengurus pengamanan perkara korupsi.
"Adalah tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan bisa mengurus suatu kasus yang penanganannya dilakukan oleh KPK," ujarnya.
KPK juga tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga sebagai perpanjangan tangan, mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan dari KPK.
Terakhir, KPK dipastikan tidak pernah menerbitkan ataupun bekerja sama dengan media yang memakai nama KPK atau yang mirip dengan KPK.***