KPU Bawaslu Sepakat Kampanye Politik di Kampus Sebagai Ide Segar, JPPR Ingatkan Potensi Pelanggaran Simpatisan

26 Juli 2022, 17:18 WIB
KPU resmi memberikan akses Sipol kepada Bawaslu untuk pengawasan pendaftaran dan verifikasi parpol peserta Pemilu 2024 /Arif Rahman/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - KPU dan Bawaslu sepakat menyebut kampanye politik di lingkungan kampus sebagai ide segar dalam dunia Kepemiluan di Indonesia menuju Pemilu 2024.

Namun Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramitha meminta KPU memberikan aturan yang tegas dan jelas. 

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan kampanye politik di lingkungan kampus sudah dilakukan di negara-negara maju.

"Ini ide segar. Dulu 2019 saya masih ingat. Nanti kita akan lihat, apakah kita bisa meniru negara-negara maju. Apa itu? Jadi adu debat itu diadakan di kampus," kata Rahmat Bagja di kantor KPU RI, Jakarta, Senin, 25 Juli 2022.

Baca Juga: KPU Gandeng Komunitas untuk Keamanan Sistem Informasi Pemilu 2024, ICSF Ingatkan Jangan Sembarangan Komunitas

Bagja mengingatkan bahwa di dalam hukum positif yang berlaku Indonesia, banyak sekali parameter larangan untuk kampanye di lingkungan kampus.

Namun Bagja juga tidak ingin kampus apolitis karena sejatinya mahasiswa dan elemen kampus sebenarnya ikut melakukan kampanye untuk kepentingan kampus.

"Toh mahasiswa juga menggunakan gerakan kampanye untuk memilih ketua BEM, misalnya. Tapi kalau di UU kita jelas dilarang untuk kampanye (menggunakan fasilitas pendidikan)," jelasnya.

Anggota KPU RI Idham Holik sebelumnya mengatakan payung hukum kampanye politik di kampus terdapat di UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 280 ayat 1 huruf h.

Baca Juga: Kata WAJIB Gunakan Sipol Hilang di PKPU, KPU Buka Akses Meneliti Dokumen Seluas-luasnya kepada Bawaslu

Disebutkan bahwa, "Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang: ... menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan."

Lebih lanjut, Idham menjelaskan kalimat "Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan" jika Peserta Pemilu hadir tanpa atribut Kampanye Pemilu.

Selain itu, kampanye politik juga dilangsungkan atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Misalnya, atas undangan kampus.

"Yang dimaksud dengan "tempat pendidikan" adalah gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi," ujar Idham.

Baca Juga: Marvel Phase 5 dan Phase 6 MCU, Pembahasan Penting Kang the Conqueror sampai Avengers the Kang Dynasty

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari juga menegaskan bahwa yang dilarang dengan tegas adalah menggunakan fasilitas pendidikan.

"Enggak ada larangan kampanye (di kampus)," tegas Hasyim Asy'ari.

Sementara itu, Kornas JPPR Nurlia Dian Paramitha menyambut baik ide segar kampanye di kampus sebagai terobosan.

Namun ia mengingatkan potensi pelanggaran bukan dari pihak parpol atau peserta pemilu, tetapi justru dari pemilih atau simpatisan.

Baca Juga: NGERI! Pengendara Motor Bonceng Pocong, Ngaku Habis Apel Pacar

"Artinya yang datang kampanye bukan dari parpol, tapi dari pemilih atau simpatisan. Alasannya karena seorang pemilih terpanggil dan merasa sebagai simpatisan parpol kemudian justru dia memberikan atribut dan mengajak memilih," ujar Dian kepada Jurnal Medan, Selasa, 26 Juli 2022.

Saat ini JPPR masih melakukan kajian terkait kampanye di lingkungan kampus. Gerakan dari simpatisan atau pemilih ini menimbulkan potensi dan risiko.

"Nah, saya kira ini menjadi potensi risiko. Apakah sudah diantisipasi sejauh ini?," ujarnya.

Terkait payung hukum untuk kampanye di kampus, Dian menilai sulit jika melakukan revisi terhadap UU Pemilu no 7 tahun 2017 tentang kampanye.

Baca Juga: Ria Ricis Lahiran Anak Perempuan, Teuku Ryan: Istriku Terbaik, MasyaAllah

"Kalau revisi UU hanya khusus untuk kampanye, saya kira waktunya mepet dan singkat, tidak akan mungkin," ujarnya.

KPU dan Bawaslu, kata dia, bisa melakukannya dalam aturan turunan melalui  PKPU Kampanye dan pengawasan Perbawaslu Kampanye.

"Prinsipnya, potensi yang kita identifikasi adalah bukan parpol yang melanggar, tapi pemilih/simpatisan yang melakukan," pungkasnya.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler