Kata WAJIB Gunakan Sipol Hilang di PKPU, KPU Buka Akses Meneliti Dokumen Seluas-luasnya kepada Bawaslu

- 19 Juli 2022, 20:02 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik (kanan) bersama Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty (kiri) usai acara diskusi di media center Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa, 19 Juli 2022
Anggota KPU RI Idham Holik (kanan) bersama Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty (kiri) usai acara diskusi di media center Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa, 19 Juli 2022 /Arif Rahman/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - Anggota KPU Idham Holik mengatakan kata wajib menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di dalam daftar Peraturan KPU (PKPU) terbaru dihilangkan.

Menurut Idham Holik, menghilangkan kata 'wajib' Sipol dalam PKPU Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu 2024 telah mengakomodir putusan Bawaslu.

"Dulu ada perdebatan di PKPU nomor 11 tahun 2017 dan PKPU no 6 tahun 2018. Itu ada kata wajib dalam penggunaan aplikasi Sipol. Nah, sekarang sudah gak ada. Kami menindaklanjuti putusan Bawaslu," ujar Idham kepada wartawan, Selasa, 18 Juli 2022.

Baca Juga: KPU Pelajari Kesalahan Pemilu 2019 Terkait Kualitas SDM dan Kelengkapan Dokumen Saat Pendaftaran Parpol

Sipol, kata Idham, sudah berfungsi dan sudah berjalan penggunaannya. Sejauh ini partai politik (parpol) selaku pengguna Sipol tidak banyak komplain.

Sementara rancangan PKPU Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu 2024  sudah disosialisasikan KPU sejak jauh hari.

Idham mengatakan tidak ada perubahan yang mendasar dalam persyaratan pendaftaran parpol.

Pasalnya, PKPU terbaru sudah jelas aturannya di UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang tidak mengalami revisi.

Baca Juga: 7 Potensi Masalah Jika Akses Sipol KPU Tidak Diawasi, Bisa Terjadi Penyalahgunaan Data Identitas

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x