Tiga Kategori Parpol Menurut KPU, Netfid: Hanya Parpol yang Benar-benar Siap Bisa Ikut Pemilu 2024

1 Agustus 2022, 09:47 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari di sela acara sosialisasi PKPU no 4 tahun 2022 /Arif Rahman/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - Pengamat pemilu Network for Indonesian Democratic Society (Netfid) Dahlia Umar mengatakan Pemilu 2024 akan diikuti oleh parpol yang benar-benar siap.

Dahlia Umar yang pernah menjabat Anggota KPU DKI Jakarta 2008-2013 menyebutkan setidaknya dua tantangan bagi parpol yang ingin mengikuti Pemilu 2024.

Pertama, kata dia, parpol peserta Pemilu 2019 tetapi tidak masuk parlemen seperti PSI, Perindo, dan PBB.

Baca Juga: Megawati Soekarnoputri Perintahkan Rombongan PDIP Jalan Kaki ke KPU untuk Daftar Sebagai Peserta Pemilu 2024

Kedua, parpol baru yang harus menunjukkan keseriusan untuk mengikuti Pemilu 2024 karena wajib memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan UU.

Kedua jenis parpol tersebut harus mengikuti seluruh tahapan proses mulai dari mendaftar, verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual.

"Jadi saya kira memang syaratnya agak berat bagi parpol-parpol ini sehingga mereka harus serius," ujar Dahlia Umar kepada Jurnal Medan di Gedung KPU RI, Kamis, 28 Juli 2022.

Ada beberapa parpol baru yang menurut Dahlia mulai menunjukkan keseriusan dan akan menjadi penantang bagi parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos PT.

Baca Juga: BESOK, Rombongan Parpol yang Masuk Gedung KPU Dibatasi, Begini Prosesi Pendaftaran Peserta Pemilu 2024

Diantara parpol baru tersebut sudah berani mempromosikan diri di media dan siap bersaing menghadapi kontestasi politik 2024.

Misalnya, Partai Gelora, Partai Ummat, PKN tentu akan bersaing dengan PKB, PSI, Perindo dan parpol lainnya.

"Mereka (parpol baru) sudah berani untuk iklan, mereka sudah berani muncul di media, mereka sudah berani bikin event-event yang investasinya tentu tidak kecil," kata Dahlia.

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan setidaknya terdapat tiga kategori parpol berdasarkan UU no. 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan MK No. 55 Tahun 2020.

Baca Juga: Twibbon Hari ASI Sedunai 2022, Pasang Foto Terbaik Lalu Share Kepada Ibu dari Anak Anda

"Ada tiga kategori partai politik," kata Hasyim saat menerima kedatangan pendaftaran parpol di Gedung KPU RI, Senin, 1 Agustus 2022.

Pertama, partai politik peserta pemilu yang lolos Parliamentary Threshold (PT). Kedua, partai politik yang tidak lolos PT. Ketiga, partai politik baru.

"Untuk partai politik kategori satu, peserta Pemilu 2019 yang lolos PT, yaitu perlakuannya mendaftar dilakukan verifikasi administrasi selesai," kata Hasyim.

Sedangkan terhadap partai politik kategori kedua dan ketiga, yaitu partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos PT dan partai baru, perlakuannya adalah mendaftar, verifikasi administrasi, dan dilanjutkan verifikasi faktual.

Baca Juga: Legenda Batu Hobon Samosir, Konon Jadi Tempat Menyimpan Pusaka, Ada Obat Pembangkit Orang Mati di Dalamnya

"Kami memahami betul makna dari Putusan Mahamah Kontitusi (Nomor 55 Tahun 2020) tersebut," tegas Hasyim.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler