BESOK, Rombongan Parpol yang Masuk Gedung KPU Dibatasi, Begini Prosesi Pendaftaran Peserta Pemilu 2024

- 31 Juli 2022, 14:45 WIB
KPU RI menggelar Launching Tahapan Pemilu 2024 pada 14 Juni 2022. Hitung mundur tahapan pemilu hingga pencoblosan 14 Februari 2024 sebanyak 610 hari
KPU RI menggelar Launching Tahapan Pemilu 2024 pada 14 Juni 2022. Hitung mundur tahapan pemilu hingga pencoblosan 14 Februari 2024 sebanyak 610 hari /Arif Rahman/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tata cara dan prosesi pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 pada 1-14 Agustus 2022.

Seluruh proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 berlangsung di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, No.29, Jakarta Pusat.

Waktu pendaftaran parpol akan berlangsung selama 14 hari. Setiap harinya dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Jumlah rombongan parpol pun dibatasi.

Baca Juga: Ini Cara KPU Antisipasi Ricuh Saat Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Tanggal 1-14 Agustus 2022

Khusus pada hari terakhir tanggal 14 Agustus 2022, pendaftaran parpol akan ditutup pada pukul 24.00 WIB.

Parpol yang akan melakukan pendaftaran harus terlebih dahulu menginformasikan kepada tim Sekretariat Jenderal KPU minimal 1 hari sebelumnya melalui masing-masing Liason Officer (LO) partai politik.

"Hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan jumlah peserta rombongan Parpol yang datang bersamaan di kantor KPU di hari dan jam yang sama," demikian keterangan KPU, Minggu, 31 Juli 2022.

KPU juga telah menyusun mekanisme kedatangan Parpol yang akan melakukan pendaftaran dengan alur sebagai berikut:

Baca Juga: Cerita Horor Hantu Gentayangan di UI, Sosok Mengerikan Ini Paling Melegenda Hingga Sekarang

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x