PDIP, PKS, dan NasDem Sudah Input Dokumen Lengkap ke Sipol KPU, Belum Masuk Tahap Verifikasi

1 Agustus 2022, 18:35 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik saat konferensi pers, Senin, 1 Agustus 2022 /Arif Rahman/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - Sebanyak 6 parpol sudah memberikan dokumen lengkap ke Sipol pada hari pertama pendaftaran parpol peserta pemilu 2024 di KPU RI, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022.

Keenam parpol dengan status dokumen lengkap tersebut adalah PDIP, PKS, PKP, Perindo, NasDem, dan PBB.

Berdasarkan pasal 173 UU Pemilu no 17 tahun 2017, kelengkapan dokumen merupakan syarat utama parpol mengikuti pendaftaran peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Wuih, Partai Pandai ke KPU Tak Main-main, Ketum Farhat Abbas Sesumbar 7-10 Persen Suara di Pemilu 2024

Namun kelengkapan dokumen yang diinput ke dalam Sipol ini masih tahap awal. Beberapa parpol saat berita ini ditulis masih dilakukan pengecekan.

Dokumen tersebut masih akan melalui tahapan verifikasi administrasi, seperti mencocokkan apakah dokumen tersebut benar, salah, atau diisi asal-asalan.

"Selebihnya yang lain masih kami proses," kata Anggota KPU RI Divisi Teknis Idham Holik, Senin, 1 Agustus 2022.

Total sebanyak 9 parpol mendaftar ke KPU RI sebagai peserta Pemilu 2024 pada hari pertama pendaftaran.

Baca Juga: NasDem Siap Menang di Pemilu 2024 dengan Target 100 Kursi DPR RI, Begini Arahan Surya Paloh

Selain 6 parpol yang sudah berstatus dokumen lengkap, parpol lain yang mendaftar hari ini adalah Partai Prima, Partai Pandai, dan Partai Reformasi.

Dalam kesempatan itu Idham kembali menjelaskan tiga tipe parpol saat mendaftar berdasarkan UU no. 7 tahun 2017 dan Putusan MK No. 55 Tahun 2020.

Pertama, peserta pemilu yang masuk parlemen dan lolos Parliamentary Threshold (PT). Kedua, partai politik yang tidak lolos PT. Ketiga, partai politik baru.

Untuk partai politik yang masuk parlemen dan lolos PT, perlakuannya yaitu mendaftar kemudian dilakukan verifikasi administrasi tanpa verifikasi faktual.

Baca Juga: Resmi Mendaftar ke KPU RI Sebagai Peserta Pemilu 2024, PKS Incar 86 Kursi di Pileg

Setelah tahapan ini selesai, kemungkinan besar parpol tersebut dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Untuk partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos PT dan partai baru, perlakuannya adalah melewati semua tahapan yakni mendaftar, verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler