Resmi Mendaftar ke KPU RI Sebagai Peserta Pemilu 2024, PKS Incar 86 Kursi di Pileg

- 1 Agustus 2022, 10:18 WIB
Rombongan PKS mendaftar ke KPU RI sebagai peserta Pemilu 2024, Senin, 1 Agustus 2022
Rombongan PKS mendaftar ke KPU RI sebagai peserta Pemilu 2024, Senin, 1 Agustus 2022 /Arif Rahman/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan partainya menargetkan 86 kursi di DPR RI pada gelaran Pileg dan Pemilu 2024.

Target tersebut telah ditetapkan PKS sejak Munas partai yang dilakukan pada tahun 2020.

Ahmad Syaikhu menyatakan 86 kursi di DPR setara dengan 15 persen suara. Sebelumnya, di Pemilu 2019 PKS meraih 8,6 persen suara.

Baca Juga: Tiga Kategori Parpol Menurut KPU, Netfid: Hanya Parpol yang Benar-benar Siap Bisa Ikut Pemilu 2024

"Kalau di kursi DPR RI, 15 persen itu setara dengan 86 kursi. Saat ini PKS dapat 50 kursi. Artinya perlu ada penambahan 36 kursi," kata Ahmad Syaikhu saat memimpin PKS mendaftar ke KPU RI, Senin, 1 Agustus 2022.

Dalam kesempatan tersebut PKS menyatakan kesiapan partainya untuk mengikuti Pemilu 2024 dengan memenuhi segala syarat menurut KPU dan UU.

PKS juga tidak menemui berbagai kendala saat memasukkan data-data kepengurusan ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Sebagai parpol yang lolos Parliamentary Threshold (PT), PKS sebagai peserta Pemilu 2019 akan mendapat perlakuan sesuai UU Pemilu no 7 tahun 2017.

Baca Juga: BESOK, Rombongan Parpol yang Masuk Gedung KPU Dibatasi, Begini Prosesi Pendaftaran Peserta Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x