UPDATE Pemilu 2024: 31 Parpol Telah Mendaftar ke KPU RI Sebagai Calon Peserta Pemilu

13 Agustus 2022, 17:51 WIB
Anggota KPU RI August Mellasz membuka konferensi pers KPU RI pada Sabtu 13 Agustus 2022 /Arif Rahman/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - KPU RI melakukan update parpol calon peserta Pemilu 2024 pada Sabtu 13 Agustus 2022. Sebanyak 31 parpol telah mendaftar hingga Sabtu pukul 16.00 WIB.

Partai Pelita dan Partai Kongres mendaftar ke KPU RI pada Sabtu namun dokumen kedua parpol tersebut dinyatakan belum lengkap.

Dengan demikian, 31 parpol telah mendaftar ke KPU RI. Sebanyak 21 parpol dinyatakan dokumen lengkap dan lanjut ke tahapan verifikasi administrasi.

Baca Juga: Lewat MoU, PKB dan Gerindra Resmikan Koalisi Menuju Pemilu 2024, Kolaborasi Parpol Agamis dan Nasionalis

Sisanya 10 parpol yang telah mendaftar diminta KPU RI untuk melengkapi dokumen agar bisa lanjut ke tahapan selanjutnya.

"Hari ini (Sabtu 13 Agustus 2022) terdapat 2 parpol yaitu Pelita dan Kongres yang melakukan pendaftaran," kata Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu 2024 Idham Holik.

Idham juga meng-update bahwa sebanyak 9 parpol dijadwalkan melakukan pendaftaran ke KPU RI pada Minggu 14 Agustus 2022.

Parpol tersebut adalah Partai Republik Satu, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Karya Republik, Partai Pandu Bangsa, dan Partai Bhinneka Indonesia.

Baca Juga: Bawaslu Daerah dapat Instruksi Mendirikan Posko Pengaduan, Cegah Parpol Catut Nama dan NIK Masyarakat di Sipol

Kemudian Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Kedaulatan, dan Partai Rakyat.

Hari Minggu 14 Agustus 2024 merupakan hari terakhir masa pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024.

Sebagai informasi, jalan parpol untuk menjadi peserta Pemilu 2024 masih panjang, terutama parpol baru dan parpol peserta Pemilu 2019, tapi tidak masuk parlemen.

Parpol dengan dua kategori ini harus menjalani tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Baca Juga: Din Syamsuddin Hanya Pantau-pantau dari Belakang, Partai Pelita Bukan Parpol Agama, Tapi Digerakkan Anak Muda

Sementara parpol peserta Pemilu 2019 yang masuk parlemen (DPR RI) hanya akan mengikuti verifikasi administrasi

Parpol kategori ini, setelah dokumen dinyatakan lengkap, maka akan diterbitkan berita acara oleh KPU lalu mengikuti verifikasi administrasi.

"Parpol yang (dokumen) belum lengkap akan diberikan kesempatan untuk melengkapi hingga 14 Agustus 2022," ujar Idham.

"KPI memberikan kesempatan kepada parpol untuk melengkapi dokumen sebelum lanjut ke tahapan berikutnya," kata Idham.

Baca Juga: KPU RI Jamin Tahapan Verifikasi Tetap Berjalan di KPU Tana Tidung Meski Kantor Habis Akibat Kebakaran

Daftar 31 parpol yang sudah mendaftar ke KPU RI sebagai calon peserta Pemilu 2024:

1. Partai Golongan Karya (Golkar) dokumen lengkap
2. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dokumen lengkap
3. Partai Bulan Bintang (PBB) dokumen lengkap
4. Partai Demokrat dokumen lengkap
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dokumen lengkap
6. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dokumen lengkap
7. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dokumen lengkap
8. PKP dokumen lengkap
9. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dokumen lengkap
10. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dokumen lengkap
11. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dokumen lengkap
12. Partai Republikku Indonesia dokumen belum lengkap
13. Partai Kedailan Sejahtera (PKS) dokumen lengkap
14. Partai Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dokumen lengkap
15. Partai Amanat Nasional (PAN) dokumen lengkap
16. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dokumen lengkap
17. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI) dokumen belum lengkap
18. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dokumen lengkap
19. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) dokumen lengkap
20. Partai Reformasi dokumen belum lengkap
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dokumen lengkap
22. Partai Negari Daulat Indonesia (Pandai) dokumen belum lengkap
23. Partai Kedaulatan Rakyat dokumen belum lengkap
24. Partai Buruh dokumen lengkap
25. Partai Republik dokumen lengkap
26. Partai Ummat dokumen lengkap 27. 27. Partai Beringin Karya (Berkarya) dokumen belum lengkap
28. Partai Indonesia Bangkit Bersatu dokumen belum lengkap
29. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dokumen belum lengkap
30. Partai Pelita dokumen belum lengkap
31. Partai Kongres dokumen belum lengkap ***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler