Resmi, KPU RI Tutup Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024 Pada Minggu 14 Agustus 2022 Pukul 23.59 WIB

15 Agustus 2022, 00:41 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (paling kiri) dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kedua dari kanan) beserta pimpinan KPU RI lainnya resmi menutup masa pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 pada pukul 23.59 WIB, Minggu, 14 Agustus 2022 /Arif Rahman/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - KPU RI resmi menutup masa pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 pada Minggu 14 Agustus 2022 Pukul 23.59 WIB.

Dasar hukum terkait penutupan masa pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 tertuang di Pasal 16 ayat 2 Peraturan KPU (PKPU) No. 4 Tahun 2022.

"Bertepatan dengan jam 23.59 WIB pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 resmi ditutup," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Baca Juga: Ari Sigit Cucu Soeharto Pernah Mendaftarkan Partai Karya di Pemilu 2014 Namun Gagal di Verifikasi Faktual

Sementara itu, Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, berdasarkan PKPU, pihaknya melaksanakan pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB pada 1-13 Agustus 2022.

Di hari terakhir pada Minggu 14 Agustus 2022, KPU RI menetapkan hari terakhir masa pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 WIB.

Adapun partai politik yang mendaftar di hari terakhir sebanyak 9 parpol.

Dengan demikian, KPU RI menerima 40 parpol yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024. Berikut daftarnya:

Baca Juga: Sinopsis Film Sayap Sayap Patah Arahan Denny Siregar, Kisah Tragedi Terorisme di Mako Brimob 2018

1. Partai Golongan Karya (Golkar) dokumen lengkap
2. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dokumen lengkap
3. Partai Bulan Bintang (PBB) dokumen lengkap
4. Partai Demokrat dokumen lengkap
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dokumen lengkap
6. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dokumen lengkap
7. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dokumen lengkap
8. PKP dokumen lengkap
9. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dokumen lengkap
10. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dokumen lengkap
11. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dokumen lengkap
12. Partai Republikku Indonesia dokumen lengkap
13. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dokumen lengkap
14. Partai Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dokumen lengkap
15. Partai Amanat Nasional (PAN) dokumen lengkap
16. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dokumen lengkap
17. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI) dokumen belum lengkap
18. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dokumen lengkap
19. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) dokumen lengkap
20. Partai Reformasi dokumen belum lengkap
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dokumen lengkap
22. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) dokumen belum lengkap
23. Partai Kedaulatan Rakyat dokumen belum lengkap
24. Partai Buruh dokumen lengkap
25. Partai Republik dokumen lengkap
26. Partai Ummat dokumen lengkap
27. Partai Beringin Karya (Berkarya) dokumen belum lengkap
28. Partai Indonesia Bangkit Bersatu dokumen belum lengkap
29. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dokumen lengkap
30. Partai Pelita dokumen belum lengkap
31. Partai Kongres dokumen belum lengkap

Parpol mendaftar hari terakhir, Minggu, 14 Agustus 2022 hingga pukul 23.59 WIB:

32. Partai Karya Republik
33. Partai Pandu Bangsa
34. Partai Bhinneka Indonesia
35. Partai Masyumi
36. Partai Republik Satu
37. Partai Damai Kasih Bangsa
38. Partai Pemersatu Bangsa.
39. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)
40. Partai Kedaulatan***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler