JURNAL MEDAN - Ketua umum Partai Masyumi Ahmad Yani keberatan dengan keputusan KPU RI yang menyatakan partainya tidak lanjut ke tahapan verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Partai Masyumi merupakan salah satu dari 16 parpol yang dokumen dan berkasnya dikembalikan KPU RI usai proses pendaftaran melalui Sipol.
Sebelumnya, KPU RI mengumumkan 24 parpol lanjut ke tahapan verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024, Selasa sore 16 Agustus 2022.
Sementara 16 parpol dinyatakan tidak lolos ke tahapan verifikasi administrasi karena dokumen atau berkas dinyatakan tidak lengkap.
"Sebenarnya KPU itu tidak boleh menolak pendaftaran," kata Ahmad Yani kepada wartawan, Selasa, 16 Agustus 2022.
Saat ditanya keberatan Partai Masyumi, Ahmad Yani mengatakan partainya bermasalah di Sipol karena data yang diinput terlalu besar.
"Transfer data Sipol Partai Masyumi ditransfer ke Sipol KPU mengalami kendala karena data kami sangat besar," ujarnya.
Partai Masyumi, kata dia, menggunakan semacam platform yang disebut Electronic Transfer Load (ETL).
Dalam prosesnya, ETL mengalami kendala. Yani menyebut sistem mereka tidak cocok dengan Sipol KPU.
"Tentu kami akan minta sandingannya, mana Sipol KPU, mana Sipol kami," ujarnya.
Dalam waktu dekat Partai Masyumi akan ke Bawaslu untuk mengajukan proses sengketa.
"Kami akan tetap mengajukan," tegasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, berdasarkan Pasal 176 ayat (3) UU 7/2017 tentang Pemilu, parpol yang menjadi calon peserta pemilu harus melengkapi dokumen persyaratan yang telah ditentukan.
Sengketa proses Pemilu, kata dia, meliputi sengketa yang terjadi antar-Peserta Pemilu dan sengketa peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU (termasuk KPU Provinsi dan Kab/Kota).
"Pasal 466 UU No. 7 Tahun 2017," ujarnya kepada wartawan, Selasa, 16 Agustus 2022.
Ia menuturkan bahwa Penyelesaian Sengketa proses pemilu terdapat di dua Lembaga yaitu Bawaslu dan PTUN.
Penyelesaian sengketa proses di Bawaslu diatur dalam Pasal 468 - 469 UU No. 7 Tahun 2017, sedangkan penyelesaian sengketa proses di PTUN diatur dalam Pasal 470 - 471 UU No. 7 Tahun 2017.
Ia menyebut permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU yang menjadi sebab sengketa.
"Pasal 467 ayat 4 UU No. 7 Tahun 2017," ujarnya lagi.
Sementara Bawaslu (termasuk Bawaslu Provinsi, dan Kab/Kota) menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU (termasuk KPU Provinsi dan kab/Kota).
"Pasal 467 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017," pungkas Idham.***