3 Kategori Guru Honorer Ini Lulus PPPK 2022 Tanpa Seleksi dan Tes, Berkah Passing Grade Tahun 2021

5 September 2022, 11:25 WIB
3 Kategori Guru Honorer Ini Lulus PPPK 2022 Tanpa Seleksi, Berkah Passing Grade Tahun 2021 /SSCASN

JURNAL MEDAN – Angin segar untuk 3 kategori guru honorer atau honor ini, bisa langsung lulus PPPK 2022 tanpa tes dan seleksi.

Siapa saja, dan apakah kamu termasuk? Simak penjelasannya.

Diketahui, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset, dan Teknologi atau Kemendikbudristek telah menyampaikan hal urgen untuk para guru non ASN yang telah mengajar.

Terutama para guru yang telah mengikuti seleksi PPPK tahun 2021, ternyata PG atau nilai pasing Grade akan menjadi patokan untuk pengangkatan selanjutnya.

Baca Juga: SELAMAT! Guru Honorer Kategori Ini Langsung Penempatan PPPK 2022 Tanpa Ikut Seleksi, Kamu Termasuk?

Kemendikbud telah mengumumkan bahwa 3 guru honorer kategori tersebut tanpa mengikuti tes untuk seleksi PPPK 2022 bisa jadi ASN PPPK.

Dengan kata lain , tanpa ikut seleksi bisa langsung penempatan.

Ketentuan ini diberikan untuk kategori guru honorer untuk yang telah mengikuti seleksi tahun 2021 namn tidak lolos dan satu kategori lagi untuk guru umum  yang telah mengajar.

Ini dia 3 ketentuan yang dikutip dari Menpan RB guru dengan PG 2021 untuk jadi ASN

Pertama, Guru honorer yang masuk kategori ini adalah guru THK II.

Baca Juga: Menang Dua Laga Beruntun, Karo United Tetap Waspada, Pelatih Suharto AD: Fokus, Fokus, Fokus!!!

Guru negeri maupun guru swasta yang lulus nilai ambang batas atau PG pada 2021 namun belum mendapat formasi.

Ketentuan lainnya guru lulusan PPG atau sudah punya sertifikasi yang lulus PG dan belum mendapat formasi di PPPK 2021 juga akan menjadi pelamar prioritas 1.

Kedua, Kategori guru yang masuk pelamar prioritas 2 adalah guru THK-II yang belum ikut seleksi PPPK 2021 dan guru TKH-II yang belum lulus passing grade pada 2021.

Mekanisme seleksi yang akan dilalui prioritas 2 yaitu seleksi administrasi berkas dan verifikasi. Proses seleksi dilakukan oleh pihak Kemendikbudristek.

Baca Juga: Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Surat yang Bisa Memudahkan Rezeki, Dibaca Sesuai Niat dari Pembaca

Ketiga adalah guru bukan ASN negeri yang belum ikut seleksi PPPK 2021 dan telah terdaftar di dapodik lebih dari tiga tahun.

Guru bukan PNS negeri yang belum lulus passing grade pada PPPK 2021 juga masuk kategori prioritas 3.

Mekanisme seleksi yang akan dilalui prioritas 3 yaitu seleksi administrasi berkas dan verifikasi.

Proses seleksi dilakukan oleh pihak Kemendikbudristek. Hal ini dapat dilakukan jika formasi belum terpenuhi oleh prioritas 2.

Keempat, Prioritas Ini jika masih ada formasi, dimana pelamar prioritas 4 akan di seleksi melalui tes CAT UTBK.

Adapun pelamar prioritas 4 adalah guru honorer sekolah negeri yang masa kerjanya di bawah tiga tahun, lulusan PPG dan guru swasta.

Baca Juga: Classroom of The Elite S2 Episode 10 Sub Indo. Simak Jam Tayang, Link Nonton dan Spoiler Anime

Untuk prioritas 4 ini akan mengikuti seleksi tes CAT UTBK dan harus mengikuti nilai PG tahun 2022 yang diberlakukan. ***

Editor: Ade Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler