JURNAL MEDAN – Kabar bahagia untuk guru hontor atau honorer kategori ini bisa langsung menjadi PPPK 2022 tanpa ikut seleksi. Apakah kamu termasuk?
Ini merupakan angin segar teutama guru non ASN yang telah mengajar di instansi yang bersangkuan.
Namun pengangkatan ini dengan ketentuan 4 kategori yang telah di terbitkan kemendikbud melalui edaran resmi.
Lalu, apa saja 4 kategori itu, bisa di simak di sini.
Adapun Ketentuan ini hanya untuk kategori guru honorer yang memiliki poin plus dengan ketentuan yang dimaksud adalah pelamar prioritas 1, 2, 3 dan prioritas 4.
Baca Juga: Overlord Season 4 Episode 10 Sub Indo. Ini Jam Tayang, Link Nonton Sub Indo dan Spoiler
Prioritas 4 ini bagian dari pelamar umum
Prioritas Pertama, kategori ini adalah termasuk guru THK II, guru negeri atau swasta yang lulus passing grade tahun 2021 yang lalu.
Dengan syarat belum mendapatkan formasi namun dipastikan talah lulus PG.