Inilah Tahapan Lengkap Seleksi PPPK 2022 Untuk Pegawai Non ASN dan Honorer, Lengkap dengan Berkas Dokumen

9 September 2022, 16:38 WIB
Tahapan Lengkap Seleksi PPPK 2022 Untuk Pegawai Non ASN dan Honorer /Dokumen Kabar Banten

JURNAL MEDAN - Berikut tahapan untuk mengikuti seleksi PPPK 2022 untuk pegawai Non ASN dan honorer.

Dimana ada 8 tahapan yang harus diikuti oleh para pegawai Non ASN dan honorer untuk mengikuti seleksi PPPK 2022.

Dalam artikel ini akan tercantum seluruh tahapan untuk mengikuti seleksi PPPK 2022 lengkap dengan berkas dokumen yang harus dipersiapkan.

Baca Juga: Potret Lengkap Ratu Elizabeth II dari Sejak Lahir, Anak-anak, Gadis Remaja Hingga Tutup Usia

Perlu diketahui untuk seleksi PPPK 2022 akan dilakukan dalam waktu dekat, tepatnya di akhir September ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja, dimana seleksi PPPK 2022 akan jatuh pada minggu ketiga bulan September.

Sedangkan untuk formasi seleksi CPNS dan PPPK 2022 kali ini mengalami peningkatan yang sebelumnya berjumlah 1.086.128 orang menjadi 1.200.429 orang.

Baca Juga: Preview Liga 2: PSMS Medan vs Karo United, Ujian Sebenarnya Ayam Kinantan, Laskar Simbisa On Fire!

Adapun berikut 8 tahapan untuk mengikuti seleksi PPPK 2022 bagi pegawai Non ASN dan honorer.

1. Usulan kebutuhan, yang meliputi instansi pemerintah dan analisis jabatan dan beban kerja

2. Penetapan Kebutuhan melalui Menteri PANRB, Menkeu, dan kepala BKN

3. Pengumuman Oleh BKN

4. Seleksi Administrasi oleh BKN dan instansi pemerintah.

5. Seleksi SKD, SKB (CPNS) Kompetensi PPPK

6. Penetapan hasil akhir oleh Panselnas

7. Penetapan Nomor Induk oleh BKN

8. Pengangkatan oleh Instansi Pemerintah.

Sedangkan berkas dan dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengikuti seleksi PPPK 2022 bagi pegawai Non ASN dan honorer yaitu.

Baca Juga: Daftar 20 Lembaga Pemantau Pemilu 2024 Tingkat Nasional, Sudah Diakreditasi Bawaslu RI

1. Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.

2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).

3. Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.

4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf.

5. Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf

6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf.

7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf

Baca Juga: BLT BBM Tahap 1 Sedang Dicairkan, Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Daftar Penerima

Itulah berbagai tahapan dan berkas yang harus dipersiapkan untuk mengikuti seleksi PPPK 2022.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Tags

Terkini

Terpopuler