Usai Temui KPU RI, Plt Ketum PPP Muhamad Mardiono Tegaskan Partainya Tetap Gabung KIB

12 September 2022, 16:07 WIB
PLT Ketum PPP Muhamad Mardiono (tengah) diwawancarai wartawan usai beraudiensi dengan KPU RI, Senin, 12 September 2022 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Plt Ketum PPP Muhamad Mardiono mengatakan partainya tetap bergabung di Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) bersama Golkar dan PAN.

Hal ini ditegaskan Mardiono usai Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP bertemu pimpinan KPU RI di Jakarta, Senin, 12 September 2022.

PPP juga telah menyerahkan surat Kementerian Hukum dan HAM terkait pergantian ketua umum di tubuh PPP.

Baca Juga: PPP Perbaiki Sipol Usai Ganti Ketum dari Suharso Monoarfa ke Muhammad Mardiono

Menurut Mardiono, suasana politik yang dinamis mengharuskan partainya mengambil keputusan dengan cepat pasca pergantian Ketum. Saat ditanya terkait KIB, ia menjawab dengan tegas.

"Ya tentu. Semua partai politik itu dinamis ya. Nanti akan dinamis, menyesuaikan dengan keadaan, kebutuhan ya," kata Mardiono di Gedung KPU RI, Jalam Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

Mardiono juga menyatakan situasi internal partainya saat ini tetap kompak dan solid menghadapi Pemilu 2024.

Sempat muncul dugaan terjadi perpecahan di internal PPP karena Ketum sebelumnya Suharso Monoarfa diberhentikan oleh Majelis Tinggi PPP.

Baca Juga: Darurat Kebocoran Data di Indonesia, KPU RI Jadikan Keamanan Data Sebagai Prioritas dalam Tahapan Pemilu 2024

"Tapi tim kami tetap solid. Mudah-mudahan kita tetap solid untuk bisa masuk ke gawang (gol)," ujarnya.

Sementara itu, Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan setiap parpol yang lolos ke verifikasi administrasi memiliki ruang untuk melakukan perubahan administrasi.

Seperti halnya dengan PPP yang melakukan pergantian ketua umum di tengah tahapan. Pergantian dilakukan pada masa perbaikan 15-28 September 2022.

Payung hukum untuk pergantian adalah Pasal 46 PKPU No. 4 Tahun 2024. Di ayat 1 disebutkan, "[...] Partai Politik calon peserta Pemilu dapat memperbaiki dan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU melalui Sipol."

Baca Juga: Komisi II Minta KPU Memperbaharui Sistem Informasi, Isu Keamanan Data Jangan Ganggu Tahapan Pemilu 2024

"Akses Sipol dibuka di masa perbaikan, maka kami minta parpol melengkapi atau melakukan perbaikan," kata Idham kepada wartawan.

Idham mengatakan bahwa masa perbaikan diawasi oleh Bawaslu dan diliput oleh media massa.

"Perbaikan (tetap) dilakukan operator sipol parpol yang bersangkutan," pungkasnya.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler