Jabatan Gubernur DKI Berakhir 16 Oktober 2022, Anies Baswedan Siapkan Surprise: Masih Ada yang Diresmikan

13 September 2022, 15:37 WIB
Anies Baswedan Datang ke Lokasi IKN Bawa Tanah dari Kampung Aquarium yang Digusur Ahok, Sindir Jokowi? /Instagram @aniesbaswedan

JURNAL MEDAN - Jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta berakhir pada 16 Oktober 2022.

Anies Baswedan mengatakan tetap bekerja seperti biasa namun ia telah menyiapkan surprise seperti masih ada yang acara diresmikan jelang masa tugas berakhir.

Peresmian tersebut merupakan bagian dari pekerjaan rumah (PR) yang belum terselesaikan namun Anies enggan mengungkapkannya.

Baca Juga: 2 Link Download Video YouTube Menjadi MP4 dan MP3 Gratis

"Kan masih ada yang diresmikan nanti, kalau disampaikan di sini, tidak ada surprise-nya," kata Anies di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 13 September 2022.

Saat ditanya apakah Anies sudah punya kegiatan pasca tidak lagi menjabat sebagai Gubernur DKI, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu lagi-lagi enggan menjawab.

"Ini baru 13 September, nanti itu, kejauhan," ujarnya.

Terhitung selama menjabat satu bulan ke depan Anies mengatakan dirinya masih menjalani kegiatan seperti biasa sebagai kepala daerah. Termasuk melayani jurnalis media massa.

"Ya, kerja seperti biasa saja termasuk doorstop (wawancara wartawan), semua kegiatan masih berjalan," ujar Anies.

Baca Juga: Netizen Puji Langkah Cerdas Anies Baswedan Saat Kena Framing Media, Tak Lapor Dewan Pers, Malah Promosi Gratis

Rapat paripurna pengumuman pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berlangsung pada Selasa 13 September 2022 merupakan proses administrasi yang harus dijalani.

Kata Anies, proses administrasi itu tak hanya di DKI tapi juga sejumlah provinsi dan kabupaten/kota di Tanah Air.

"Ini adalah proses administrasi yang harus dikerjakan oleh DPRD di seluruh Indonesia dan gubernur pun masih mengerjakan tugasnya sebagai gubernur, wakil gubernur mengerjakan tugasnya sebagai wakil gubernur sampai masa jabatan berakhir," katanya.

Setelah pengumuman secara resmi pemberhentian Anies dan Riza, DPRD DKI menggodok tiga nama untuk diusulkan kepada Presiden RI melalui Kemendagri untuk diajukan calon penjabat gubernur DKI.

Baca Juga: Teriakan Anies Presiden Menggema di KPK Usai Anies Baswedan Diperiksa 10 Jam, Hampir Berujung Keributan

Setelah rapat paripurna DPRD DKI mengadakan rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) untuk menentukan tiga nama yang akan diusulkan tersebut.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler