KPU RI Jelaskan Proses Verfak Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, Ada Masa Perbaikan 10-23 November 2022

5 November 2022, 21:17 WIB
Pimpinan KPU RI berdiskusi dengan para jurnalis dalam rangkaian Press Tour 2022 di Kuta, Bali, 4 November 2022. (kiri ke kanan) Anggota KPU RI August Mellasz, Parsadaan Harahap, Hasyim Asy'ari, dan Yulianto Sudrajat. /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan proses verifikasi faktual (Verfak) yang sedang dijalani 9 parpol calon peserta Pemilu 2024.

Saat ini verfak tahap pertama sudah selesai dilaksanakan KPU yang berlangsung pada 15 Oktober 2022 hingga 4 November 2022.

Usai verfak tahap pertama tersebut, KPU Kabupaten/kota saat ini sedang dalam proses melaporkan kepada KPU pusat dengan cara meng-upload hasil verfak di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Baca Juga: Sinopsis Film Race (2016) di Bioskop Trans TV Malam Ini, Kisah Legenda Atlet Berkulit Hitam, Jesse Owens

Nantinya, laporan tersebut akan direkap oleh KPU provinsi secara berjenjang kemudian dilaporkan ke KPU pusat.

"Insya Allah KPU pusat nanti sekitar tanggal 8 November 2022 akan melakukan rapat pleno untuk membuat kesimpulan hasil verfak di tingkat kabupaten/kota itu," kata Hasyim Asy'ari saat Press Tour Jurnalis di kantor KPU Provinsi Bali, Denpasar, Sabtu, 5 November 2022.

Setelah pleno KPU akan menetapkan apakah parpol tersebut berstatus memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).

Bagi parpol yang berstatus TMS, maka sesuai aturan masih ada tahapan perbaikan Verfak yang berlangsung pada tanggal 10-23 November 2022.

Baca Juga: Profil Rey Mbayang Suami Dinda Haw yang Dikaitkan dengan Video Syur Artis Alim Inisial R

"Perbaikan nanti di daerah mana? Berapa jumlah anggota yang harus diperbaiki? Nanti akan ada kesempatan untuk perbaikan yang dilakukan oleh DPP (Dewan Pimpinan Pusat) parpol yang dilakukan dengan cara menginput lagi data yang diperbaiki itu," jelas Hasyim.

Ketua KPU RI mengatakan keanggotaan verfak levelnya di tingkat kabupaten/kota hingga akhirnya nanti KPU menetapkan secara resmi parpol peserta Pemilu 2024.

"Dan nanti sampai pada akhirnya dengan 14 Desember 2022. Berdasarkan laporan hasil verfak KPU akan menetapkan parpol yang MS sebagai peserta Pemilu 2024," pungkas Hasyim.

Sebagai informasi, KPU RI melakukan verifikasi faktual terhadap 9 parpol calon peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Resmi! Daftar Perolehan Medali Porprovsu XI 2022 : Kota Medan Juara Umum, Tapteng dan Sibolga Terpuruk

Adapun ke-9 parpol tersebut adalah Perindo, PKN, PSI, Partai Gelora Indonesia, PBB, Partai Hanura, Partai Ummat, Partai Buruh, dan Partai Garuda.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler