Kesempatan Unggah Data 1x24 Jam, KPU Pelajari Putusan Bawaslu Terkait Gugatan 5 Parpol di Tahapan Vermin

- 5 November 2022, 20:01 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari diwawancarai wartawan saat Press Tour Jurnalis 2022 di kantor KPU Provinsi Bali, Sabtu, 5 November 2022.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari diwawancarai wartawan saat Press Tour Jurnalis 2022 di kantor KPU Provinsi Bali, Sabtu, 5 November 2022. /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan sedang mempelajari putusan Bawaslu mengenai gugatan 5 parpol yang dikabulkan terkait tahapan verifikasi administrasi (Vermin) calon peserta Pemilu 2024.

Berdasarkan putusan Bawaslu, KPU harus membuka Sipol selama 1x24 jam untuk memberikan kesempatan kepada 5 parpol tersebut memperbaiki data dan dokumen.

Sementara pasal 462 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan KPU wajib melaksanakan putusan Bawaslu 3 hari sejak putusan diucapkan atau dibacakan.

Baca Juga: KOCAK! KPU Badung Sampai Ganti Istilah Petugas Verifikator Dengan Tukang Sensus Parpol Saat Verfak

"Sedang kita bahas dari putusan Bawaslu itu. Karena kan di dalam UU itu putusan Bawaslu wajib dilaksanakan oleh KPU dan pelaksanaan putusan itu adalah 3 hari sejak putusan diucapkan atau dibacakan," kata Hasyim Asy'ari saat Press Tour Jurnalis 2022 di kantor KPU Provinsi Bali, Denpasar, Sabtu, 5 November 2022.

Konsekuensi dari putusan Bawaslu adalah KPU harus melakukan sejumlah perubahan dalam Keputusan KPU yang mengacu pedoman teknis dan tata cara untuk verifikasi administrasi.

Di dalam perubahan itu termasuk jadwal vermin. Jika seandainya dalam 1x24 jam kesempatan unggah, begitu kesempatannya selesai, maka KPU langsung melakukan verifikasi administrasi ulang.

Hanya saja vermin ulang itu akan berlangsung selama beberapa hari dan tergantung sejumlah hal.

Baca Juga: KPU Segera Tindaklanjuti Putusan Bawaslu Kabulkan Gugatan 5 Parpol Terkait Vermin Peserta Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x