Syarat Anggota PPK dan PPS Pemilu 2024, Siapkan Berkas Ini untuk di-Upload ke SIAKBA

18 November 2022, 10:25 WIB
Pimpinan KPU RI mengumumkan syarat PPS dan PPK untuk Pemilu 2024 /Arif Rahmad/Jurnal Medan


JURNAL MEDAN - Berikut ini syarat untuk menjadi anggota PPK dan PPS Pemilu 2024.

Bagi yang ingin menjadi PPK dan PPS pada Pemilu 2024 siapkan berkas ini untuk di upload ke aplikasi SIAKBA.

SIAKBA merupakan singkatan dari Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc Pemilu 2024.

Baca Juga: Baca Manga Boruto Chapter 75 Bahasa Indonesia, Simak Spoiler dan Raw Scan, Otsutsuki Baru Diperkenalkan

Sebagaimana diketahui, KPU telah mengumumkan membuka pendaftaran PPK pada 20 November hingga 16 Desember 2022.

Sementara pendaftaran PPS dibuka oleh KPU pada 18 Desember 2022 sampai 16 Januari 2023.

Berikut ini syarat untuk menjadi Anggota PPK dan PPS.

a. Warga Negara Indonesia;

Baca Juga:  Link Download Twibbon Muktamar Muhammadiyah 2022, Pasang Foto Terbaik Kamu Lalu Share ke Media Sosial

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

Baca Juga: Spoiler Manga Boruto Chapter 75 Terbaru. Hadirnya Otsutsuki Shibai, Daemon dan Eida Beri Kejutan

f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS

g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca Juga: Simak Ramalan Zodiak Karir 18 November 2022 Ada Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo, Libra, Scorpio

Info Mengenai Persyaratan, Jadwal Pembentukan, Serta Masa Kerja PPK Dan PPS Dapat Dilihat Pada https://infopemilu.kpu.go.id/

Kelengkapan Dokumen Persyaratan

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS;

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;

Baca Juga: Simak Ramalan Zodiak Jumat 18 November 2022 dari Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius dan Pisces

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;

d. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan;

e. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

Baca Juga: Ternyata Ada Hari Toilet Sedunia, Diperingati Setiap 19 November, Begini Cerita dan Sejarahnya

f. Daftar Riwayat Hidup;

g. Pas Foto Berwarna 3x4.

Perlu diketahui bahwa kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftarannya ke siakba.kpu.go.id.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Sumber: Jurnal Medan

Tags

Terkini

Terpopuler