KPU Buka Rekrutmen PPS dan PPK, Pendaftaran Online Via Platform SIAKBA, Ini Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

- 17 November 2022, 21:34 WIB
Pimpinan KPU RI menggelar konferensi pers terkait pembukaan rekrutmen PPS dan PPK untuk Pemilu 2024
Pimpinan KPU RI menggelar konferensi pers terkait pembukaan rekrutmen PPS dan PPK untuk Pemilu 2024 //Arif Rahman/ Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - KPU membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 melalui platform Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

Anggota KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan proses rekrutmen PPS dan PPK berlangsung selama 27 hari dengan rincian; pendaftaran PPK dibuka tanggal 20 November 2022 sampai 16 Desember 2022.

Kemudian pendaftaran PPS dilakukan setelah pembentukan PPK yang dimulai pada tanggal 18 Desember 2022 sampai 16 Januari 2023.

Baca Juga: Diduga Jadi Tim Sukses Pilgub dan Pilpres, DKPP Periksa Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara

Adapun masa kerja PPK dimulai pada tanggal 4 Januari 2023 sampai 4 April 2024. Sedangkan masa kerja PPS dimulai tanggal 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024.

"Jadi sistem SIAKBA ini nanti menjadi salah satu alat bantu kami kepada para peminat atau masyarakat yang ingin menjadi PPK dan PPS dan ini bisa diakses melalui Siakba.kpu.go.id," kata Parsadaan Harahap saat konferensi pers di Gedung KPU RI, Kamis, 17 November 2022.

Parsadaan menuturkan jumlah PPK yang akan direkrut sebanyak 36.330 orang, sementara PPS sebanyak 251.295 orang.

Untuk mendukung kerja teknis PPK dan PPS, KPU kabupaten/kota juga akan membentuk Sekretariat PPK yang merupakan aparat pemerintah yang ada di tingkat kecamatan.

Baca Juga: 9 Cara Daftar Menjadi Badan Ad Hoc PPS dan PPK Via Platform SIAKBA, Tak Ada Lagi Penumpukan Dokumen di KPU

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x