Situs Hingga Grup Medsos Jual Beli Organ Diblokir Kominfo, Termasuk Yandex dan Konten Memanipulasi Data

13 Januari 2023, 20:50 WIB
Foto ilustrasi: cara nonton Yandex ///YouTube//LoFi Alpaca

JURNAL MEDAN - Kementerian Kominfo memutus akses tujuh situs dan lima grup media sosial (medsos) yang memuat konten jual beli organ tubuh manusia.

Pemutusan akses itu sudah dilakukan sejak tanggal Kamis 12 Januari 2023 berdasarkan surat rekomendasi Bareskrim Mabes Polri.

"Kami sudah menerima surat dari Bareskrim Polri kemarin dan hari ini. Isinya meminta Kominfo untuk melakukan pemutusan akses atas tujuh situs yang memuat konten manipulasi data tersebut," kata Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Pangerapan di Jakarta Pusat, Jumat, 13 Januari 2023.

Baca Juga: CCTV Terbukti Efektif Membantu Penegakan Hukum, Pakar IT: Membatasi Atau Memblokir Yandex Bukan Solusi

Sebelumnya Tim AIS Kominfo telah melakukan pemantauan terhadap beberapa situs dan akun media sosial yang diduga memuat konten jual beli organ tubuh.

Tindakan tegas ini diambil Kominfo karena kasus pembunuhan bocah 11 tahun di Makassar yang dibunuh oleh dua remaja karena ingin menjual organ korban setelah mendapatkan informasi dari Yandex.

"Kami melakukan pencarian situs jual beli organ tubuh manusia seperti yang disampaikan penyidik Kepolisian yang tengah menangani kasus di Makassar dengan laporan adanya situs jual beli organ tubuh lewat Yandex," ujarnya.

Tim AIS Kominfo juga menemukan lima grup media sosial Facebook dengan konten serupa.

Baca Juga: Dari CCTV, Bukti-bukti, dan Saksi, Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Bocah SD di Cimahi, Saat Korban Sendirian

Hasil temuan itu kemudian disampaikan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengonfirmasi pelanggaran yang terjadi.

"Semua datanya kami kirimkan untuk memastikan situs tersebut benar-benar melanggar hukum. Lalu Bareskrim Polri mengirim surat untuk memutus akses 3 situs pada hari Kamis dan hari ini (Jumat) ada 4 situs," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ketujuh situs tersebut melanggar Pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi; "Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Ketiga situs tersebut sudah tidak bisa diakses secara normal per Kamis, 12 Januari 2023 pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: KPU Minta Mahasiswa yang Jadi KPPS Diberikan Pelatihan, SK, dan Sertifikat Hingga Bobot SKS Dibesarkan

Sementara empat situs lainnya akan diputus akses dalam kurun waktu satu kali 24 jam ke depan. Semuel juga memastikan seluruh situs yang melanggar itu dibuat di luar negeri.

"Berdasarkan hasil profiling dan analisis semua situs itu berada atau dibuat di luar negeri," ujarnya.

Dirjen Semuel juga mendorong masyarakat untuk segera melapor ke Kementerian Kominfo jika menemukan situs sejenis agar bisa dilakukan penanganan sesuai perundangan yang berlaku.

"Peran masyarakat penting untuk membantu penyidikan. Dan kami mengharapkan masyarakat dapat melaporkan lewat aduankonten.id," pungkasnya.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler